Kebijakan Bantuan Hukum di Indonesia

Pengantar :

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutnya disingkat Undang-Undang Bantuan Hukum), Pemerintah Indonesia telah menegaskan jaminannya terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta akses keadilan sebagai bagian dari sarana perlindungan hak asasi manusia.

Undang-Undang Bantuan Hukum ini mengatur berbagai hal mulai dari asas dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, ruang lingkup pengaturan, kewenangan Penyelenggara, pengertian Pemberi Bantuan Hukum, cakupan penerima bantuan hukum, syarat dan tatacara pemberian bantuan hukum, pendanaan, sampai dengan pemberian sanksi. Undang-Undang Bantuan Hukum ini selanjutnya dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksananya, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyauran Dana Bantuan Hukum;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan;
  3. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; dan
  4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum;

Badan Pembinaan Hukum Nasional (selanjutnya disingkat BPHN) sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum, telah melakukan berbagai upaya dalam rangka merealisasikan kebijakan bantuan hukum, baik dari sisi regulasi, penganggaran, infrastruktur, dan pengembangan kapasitas aparatur negara. Berbagai upaya tersebut terbilang cukup positif di dalam kerangka perwujudan kebijakan bantuan hukum di Indonesia, yang perlu diapresiasi.

Namun demikian, apakah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah terkait kebijakan bantuan hukum ini sungguh-sungguh menjamin akses keadilan sebagaimana termaktub di dalam bunyi Undang-Undang Bantuan Hukum?

Lembar Fakta ini akan mencoba mengurai berbagai persoalan yang muncul seputar kebijakan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam kaitannya dengan perwujudan akses keadilan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print