Kriminalisasi

Pengantar :

Istilah ‘kriminalisasi’ kembali mencuat sejak dua komisioner KPK, Bambang   Widjojanto   dan Abraham Samad,  dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri [Maret,2015]. Penetapan tersangka tersebut ditetapkan tidak lama setelah Budi Gunawan dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK. Kasus BW dan AS ini diduga merupakan upaya ‘kriminalisasi’ terhadap KPK  karena telah menetapkan BG sebagai calon pesakitan.

Istilah ini memang bukan istilah baru. Istilah ini sendiri pada dasarnya merupakan terminologi ilmu Kriminologi dan ilmu Hukum Pidana yang artinya  penentuan  suatu  perilaku  yang  sebelumnya tidak  dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana. Dalam pengertian ini, proses kriminalisasi dilakukan melalui langkah legislasi dengan mengatur suatu perilaku atau perbuatan tertentu sebagai tindak   pidana  dalam  undang-undang  atau   peraturan  perundang-undangan lainnya yang diperbolehkan mengatur ketentuan pidana. Contoh konkrit kriminalisasi dalam pengertian ini adalah penetapan kejahatan pencucian uang pada tahun 2002. Sebelumnya, perbuatan menerima hasil kejahatan bukanlah sebuah kejahatan.

Namun istilah “kriminalisasi” yang populer dimasyarakat memiliki makna yang berbeda dengan istilah “kriminalisasi” yang ada dalam ilmu kriminologi maupun ilmu hukum pidana tersebut. Jika dalam krimonologi dan ilmu hukum pidana terminologi “kriminalisasi” merupakan istilah biasa, maka “kriminalisasi” dalam pengertian populer memiliki makna yang negatif. Sayangnya, pengertian “kriminalisasi” dalam pengertian populer ini sendiri sepertinya belum terlalu konkrit. Pencarian definisi ini penting agar lebih jelas apa sebenarnya yang dimaksud dengan“kriminalisasi” dalam pengertian populer. Dan bagi perkembangan ilmu Hukum Pidana, kriminalisasi  harus  dilihat  lebih mendalam,  apakah  ini  merupakan permasalahan  hukum  atau  bukan,  dan  apakah  ada  solusi terhadap permasalahan ini.

Sekalipun istilah ini belum ada pengertian yang jelas, namun setidaknya istilah ini sudah digunakan sekitar awal tahun 2000an.Istilah ini muncul saat seorang aktivis buruh yang dilaporkan melakukan tindak pidana dan diproses perkaranya. Tindak pidana yang dilaporkan cukup janggal, mencuri sendal jepit.Pelaporan dan pengusutan pencurian sendal jepit tersebut  diduga  dilakukan  sebagai upaya  untuk  meredam  aktivitasnya  di serikat buruh yang dipandang menganggu kepentingan pengusaha. Pengusutan perkara pencurian sendal jepit yang nilainya tak seberapa itu kemudian diistilahkan sebagai “kriminalisasi kasus perburuhan”. Sejak saat itu istilah “kriminalisasi” sering digunakan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print