Lembaga Bantuan hukum (LBH) Bandar Lampung mengugat empat instansi pemerintahan Provinsi Lampung terkait jalan rusak.
Pada sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (19/6/2014) LBH menggugat Gubernur Lampung, Dinas Marga Provinsi, DPRD Provinsi Lampung, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sumber : tribunnews.com