Jalan Rusak, LBH Gugat 4 Instansi Pemprov Lampung

Lembaga Bantuan hukum (LBH) Bandar Lampung mengugat empat instansi pemerintahan Provinsi Lampung terkait jalan rusak.

Pada sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (19/6/2014) LBH menggugat Gubernur Lampung, Dinas Marga Provinsi, DPRD Provinsi Lampung, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *