LBH: Keluarga Koruptor Jangan Ikuti Lelang Aset

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendesak pemerintah untuk tidak mengikutkan keluarga koruptor mengikuti lelang aset terpidana korupsi APBD oleh bekas Bupati Lampung Timur, Satono.

“Jangan sampai lelang berjalan tapi yang beli aset masih keluarga terpidana. Itu sama saja bohong,” kata Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi di Bandarlampung, Minggu (23/2/2014).

Menurut Wahrul, sebaiknya pihak keluarga membayar uang pengganti eksekusi ketimbang lelang digelar oleh Kantor Pelelangan Negara (KPN).

Terkait proses penyitaan aset terpidana korupsi di Lampung, LBH menjamin akan mengawal proses tersebut sampai selesai. Hal itu menyangkut uang negara yang dikorupsi.

Wahrul juga menyayangkan Kejati yang menunda-nunda eksekusi penyitaan aset dan penangkapan Satono hingga lebih dari 2 tahun. “Keputusan MA pada Februari 2012 sudah inkra (atau berkekuatan hukum tetap) seharusnya sebulan setelah keputusan tersebut Kejati langsung melaksanakan eksekusi penyitaan aset seperti yang diamanatkan majelis MA,” ujar dia.

Sebelumnya, LBH menggugatan Kejati Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar segera mengeksekusi penyitaan aset terhadap terpidana koruptor bekas Bupati Lampung Timur Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampoerna Jaya.

LBH mengancam jika Kejati tidak segera melaksanakan eksekusi tersebut, maka Kejati harus membayar denda sebesar Rp1 milyar setiap bulannya pada Pengadilan Negeri.

Ancaman tersebut berdampak serius, pasca-gugatan itu, Kejati Lampung melakukan penyitaan aset tiga unit rumah masing-masing berlokasi di Perumahan Citra Garden, rumah di Jl Antasari Gang Langgar dan rumah yang terdapat di Jl Wayhalim, Bandarlampung dengan nilai Rp 4 miliar.

“Khusus aset Andi Achmad masih tersimpan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), aset itu harus diuji dahulu apakah murni milik terpidana atau Bank Tripanca,” ucapnya.

Satono merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 111 juta dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara sedangkan Andi Achmad terpidana korupsi APBD Lampung Tengah sebesar Rp28 milyar dengan ancaman 12 tahun penjara.

Andy Achmad saat ini sudah mendekam di Lapas Rajabasa, sedangkan Satono sudah dua tahun dalam buronan Kejati Lampung. Wahrul berharap Satono segera ditangkap.

 

Sumber : kompas.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *