LBH Medan Sesalkan Sikap Kajatisu Soal Lahan Register 40 di Palas

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), M Yusni, terkait eksekusi lahan register 40 di Padanglawas (Palas). Menurut LBH Medan, pernyataan Kajatisu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“Kenapa pernyataan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) seperti itu? Buktinya, sampai sekarang lahan itu masih dikuasai oleh pemilik lahan (DL Sitorus, red). Itu tidak sesuai dengan kondisi yang ada.

Bahkan, lahan itu tetap diusahai oleh pemilik,” tegas Direktur LBH Medan, Surya Adinata kepada andalas, Kamis (4/6) sore.
Ditegaskannya, seharusnya eksekusi lahan itu, termasuk eksekusi manajemennya segera dilakukan. Hal itu sesuai putusan inkraht yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kita ini negara hukum, putusan inkrahtnya sudah ada dan itu harus dipatuhi kita sebagai rakyat. Apalagi yang bersangkutan dengan lahan itu,” tukasnya.

Surya Adinata juga menyesalkan, resistensi atau perlawanan yang dilakukan oleh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut).

“Sekarang pertanyaannya, apa dasar dari para anggota dewan itu untuk menentang eksekusi? Mungkin para anggota dewan ini punya saham di lahan itu,” tandasnya lagi.

Bahkan Surya Adinata menyebut, keterlibatan para anggota dewan Sumut itu telah menunjukkan jika persoalan tersebut sudah dipolitisir. “Kita negara hukum, harusnya semua menaati putusan yang sudah berkekuatan tetap atau inkraht. Sikap para anggota dewan ini sudah mempolitisir persoalan hukum. Hal yang berkaitan dengan masalah hukum dibawa ke ranah politik,” pungkas Surya Adinata.

Sebelumnya, Kajatisu, M Yusni mengaku, jika eksekusi terhadap lahan register 40 di Palas, sudah dilakukan sejak 2009 lalu. “Itu sebenarnya sudah selesai sejak 2009 dan sudah saya serahkan ke Dinas Kehutanan (Dishut), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Perhutani, Inhutani. Karena mereka yang melakukan eksekusinya dengan jajaran di pusat (Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dll, red).

Kita (Kejatisu, red) sebagai koordinir saja di daerah sama seperti Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu),” ungkap M Yusni ketika dikonfirmasi andalas, di Lobi Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (3/6) siang, sekira pukul 11.30 WIB.

Dia menambahkan, terkait hal-hal yang bersangkutan dengan pengeksekusian lahan register 40 milik DL Sitorus itu juga sudah
diserahkan pihak tersebut.

“Semua keputusan menteri (Kepmen) nya juga sudah diserahkan ke pihak terkait, dan itu sudah dilaksanakan,” imbuhnya. Disinggung soal resistensi atau perlawanan yang digaungkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut atas eksekusi lahan tersebut, Yusni mengaku, belum mengetahuinya.

“Kalau soal yang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mereka (DPRD Sumut, red), saya belum tahu hasilnya,” aku Yusni lagi.
Sebelumnya, DPRD Sumut mengeluarkan pernyataan menolak eksekusi manajemen dari kawasan hutan Register 40 di Kabupaten Palas dan Padang Lawas Utara (Paluta) ke Komisi III DPR-RI, Menhut dan Jaksa Agung di Jakarta, diharapkan diselesaikan dan dicari solusinya, guna menghindari “pertumpahan darah” di kawasan Register 40.

Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Toni Togatorop SE yang memimpin rapat dengar pendapat gabungan komisi A dan B dengan masyarakat Luhat Simangambat, Ujung Batu dan Huristak, mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Kepala BPN Tapanuli Selatan (Tapsel), Purnama Saboli, Ass I Pemkab Palas Hamonangan Daulay, Wakil Bupati Paluta H Riskon Hasibuan, mewakili Dinas Perkebunan Sumut dan Kadishut Provsu Harlem Purba, Senin (1/6) di gedung dewan.

Sikap penolakan terhadap eksekusi management yang dilakukan pemerintah yang ditolak masyarakat akan disampaikan kepada pemerintah pusat, baik Komisi III DPR-RI, Kemenhut, Jaksa Agung di Jakarta untuk ditindaklanjuti dengan mencari solusi terbaiknya, yakni pemerintah merasa dihargai, masyarakt tidak dirugikan, pengusaha merasa terayomi.

“Hal ini sangat penting, mengigat masyarakat sudah siap mempertahankan kawasan Register 40 sampai titik darah penghabisan,” ujar Toni Togatorop. (ARI)

 

 

sumber : harianandalas.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *