Novel Baswedan terus melawan dengan praperadilan kedua

Salah satu penyidik pada Komisi PemberantasanKorupsiNovel Baswedan, terus berjuang menuntut keadilan tentang sangkaan kasus kepadanya konon penuh rekayasa. Bersama kuasa hukumnya, dia memperkarakan soal proses penyidikan kasus penganiayaan berat disangkakan kepadanya saat masih bertugas di Polres Bengkulu.

Novel dan tim kuasa hukumnya kali ini melancarkan gugatan kedua. Setelah sebelumnya mengajukan praperadilan soal penetapan tersangka dan proses penangkapan, kali ini mereka menggugat proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan polisi sesaat setelah menangkap Novel.

Menurut kuasa Hukum Novel Baswedan, Muji Kartika, penggeledahan rumah dan penyitaan barang kliennya dilakukan pada hari penangkapan, Sabtu (1/5) dini hari. Tim penyidik Bareskrim melaksanakan penggeledahan dan penyitaan itu terdiri dari AKBP Agus Prasetyo, AKBP TD Purwantoro dan Kompol Suprana. Mereka mengambil 25 barang dari rumah Novel.

Muji tetap keberatan dengan langkah polisi menyita barang-barang pribadi milik kliennya, meski sudah dikembalikan pada 7 Mei lalu. Tetapi, menurut dia barang-barang milik Novel disita itu dianggap tidak ada kaitannya dengan sangkaan dilayangkan kepada kliennya.

Muji mengatakan, barang-barang kliennya sempat disita penyidik Bareskrim adalah sebuah telepon seluler merek Lenovo, sebuah telepon seluler merek BlackBerry jenis Bold, sebuah komputer jinjing merek Sony, satu buah keping penyimpan data (flash disk) warna ungu bertuliskan ‘area’, sebuah fotokopi Kartu Keluarga atas nama Novel dan selembar fotokopi atas nama Novel dan Rina Emilda. Penyidik Polri juga sempat menyita sebuah fotokopi surat nikah, satu berkas salinan sertifikat HGU nomor 9435, selembar fotokopi pernyataan lunas kredit KPR primary atas nama Novel dari Bank Mandiri, dan barang-barang lainnya.

“Tetapi poinnya adalah justru pengembalian barang-barang ini menunjukkan barang-barang yang disita tak ada hubungan dengan pasal yang dituduhkan (ke Novel),” kata Muji dalam jumpa pers di pelataran Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Atas tindakan itu, Novel dan kuasa hukumnya bakal mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan barang-barang pribadi milik Novel. Berkas gugatan akan didaftarkan hari ini, Senin (11/5).

“Meskipun barang-barang itu dikembalikan, kita tidak tahu apakah barang itu dikloning atau tidak, softwarenya diotak-atik atau tidak. Maka Novel melakukan praperadilan barang sitaannya,” ujar Muji.

“Atas tindakan penggeledahan dan penyitaan ini paling tidak kami dari tim kuasa hukum mencatat sedikitnya ada empat pasal yang dilanggar di KUHAP. Dan paling sedikit juga ada 7 pasal yang dilanggar dari peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 terkait dengan manajemen tindak pidana,” kata kuasa hukum Novel lainnya, Julius Ibrani.

Julius menilai, tindakan dan perlakuan penyidik Bareskrim dalam menangani kasus kliennya penuh rekayasa. Kejanggalan itu terlihat mulai dari penangkapan Novel hingga penyitaan barang-barang pribadinya.

“Sekali lagi kami nyatakan bahwa catatan kami atas empat pasal KUHAP dan tujuh pasal di Perkap ini dalam rangka penggeledahan dan penyitaan merupakan satu indikasi kuat bahwa kasus Novel sarat dengan rekayasa dan ini bisa diasumsikan dengan kuat bahwa sebuah tindakan kriminalisasi. Jadi kami akan mencoba dengan kuat membuktikan dalam proses pra peradilan nanti atas pasal-pasal yang dilanggar dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan ini,” ujar Julius.

Dalam jumpa pers itu, Novel turut hadir. Dia nampak santai duduk di tangga pelataran Gedung KPK sembari diapit tim kuasa hukum dan dikelilingi awak media. Biasanya saban hari, tempat itu selalu dipadati para jurnalis biasa meliput di sana buat duduk-duduk. Dia mengatakan, pengajuan praperadilan kedua ini sebagai langkah mengoreksi cara-cara digunakan Polri dalam mengusut sebuah kasus. Sebab, dia merasa dirugikan oleh tindakan mantan sejawatnya di Polri.

“Sehubungan dengan praperadilan ini adalah untuk sebagai koreksi agar cara-cara, tindakan-tindakan yang tidak tepat dalam proses penyidikan yang tentunya merugikan orang lain tidak boleh terjadi,” kata Novel yang mengenakan kemeja batik itu.

 

Novel menganggap, langkah dilakukan penyidik Bareskrim terkait penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka penuh rekayasa. Termasuk ketika barang-barang pribadinya berjumlah sekitar 25 jenis disita, padahal tidak ada sangkut pautnya dengan sangkaan penganiayaan berat dituduhkan terhadapnya.

“Kedua, bagi saya pribadi memandang upaya-upaya dilakukan ini seperti seolah-olah didramatisir. Bagi saya menjadi penting untuk saya harus perlihatkan. Setidak-tidaknya saya ingin memberikan gambaran kepada pimpinan Polri juga bahwa proses-proses ini dilakukan oleh anggotanya dengan cara-cara tidak benar,” ujar Novel.

“Saya harapkan ada koreksi-koreksi yang dilakukan dan yang paling penting lagi tidak terjadi lagi pada kemudian hari. Poinnya bagi saya yang paling penting adalah itu. Itu poin yang paling ingin saya tonjolkan sehingga bisa menjadi pembelajaran,” tutup Novel.

Sejumlah barang-barang pribadi milik Novel memang sudah dikembalikan oleh penyidik Bareskrim. Novel mengaku, saat penyitaan barang-barang miliknya, dia tidak berada di lokasi karena sudah dibawa ke Bareskrim. Dia juga tidak tahu apakah di antara barang-barangnya disita penyidik Bareskrim itu terselip dokumen penyidikan kasuskorupsi saat ini sedang ditangani KPK.

“Saya tidak hafal detilnya barang yang disita itu apa saja, karena memang saya tidak ada di lokasi waktu penyitaan. Saya ada membaca tapi sekilas. Pada dasarnya barang itu sebagian besar adalah barang yang berhubungan dengan pribadi keluarga saya, baik anak saya, diri saya, maupun istri saya,” tambah Novel.

Salah satu barang Novel disita penyidik Bareskrim adalah komputer jinjing miliknya. Namun demikian, Novel tak begitu ingat apakah di dalam laptopnya itu ada data penyidikan kasuskorupsi KPK.

“Saya lupa apakah dalam laptop saya ada kaitan dengan hubungan pekerjaan saya di KPK, saya lupa. Bisa jadi ada. Tapi detilnya nanti akan saya lihat lebih lanjut nantinya,” lanjut Novel.

 

Sumber : merdeka.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *