Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Sulsel, mengatakan pemerintah sudah tidak layak atau diharapkan untuk melakukan pengawasan terhadap praktek pungutan liar (Pungli) yang terjadi di sekolah karena biang pungli juga terjadi di pemerintahan.
Hal tersebut diungkapkan, Wakil Direktur LBH Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin, Minggu (14/07/2013).
Dikatakannya, yang mesti dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungli di sekolah adalah Mendikbud harus mengeluarkan kebijakan berupa yakni pembentukan tim ad hoc, diisi oleh beberapa unsur bersifat independen untuk melakukan pengawasan.
“Atau inisiatif daerah sendirilah yang membentuk tim ad hoc independen dengan tugas memonitoring penerimaan siswa baru,” kata Sulkifli.
sumber : tribunnews.com