YLBHI akan Ajukan Kasasi Atas Putusan PT TUN Terkait Patrialis Akbar

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama ICW akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Melalui putusan itu, PT TUN memutuskan Patrialis Akbar tetap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan Keppres pengangkatan Patrialis pada 23 Desember 2014 lalu. Oleh karena itu, YLBHI bersama ICW langsung mengajukan kasasi ke MA.

“Kita tidak akan tinggal diam. Kita ajukan kasasi, kalau tidak tanggal 15 Juli 2014, tanggal 16 Juli 2014,” kata anggota YLBHI Jeremiah UH Limbong di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).

Limbong berharap di MA putusan tersebut bisa dianulir. Jika MA mengabulkan gugatan mereka, maka Limbong menilai MK akan terjaga integritasnya di tengah banyaknya hakim MK mantan politisi.

“Kami lakukan ini untuk menjaga integritas dan bersihnya MK. Tentunya untuk itu harus ada partisipasi publik. Hakim bisa melihat dengan baik permasalahan di MK sendiri. Demi transparansi publik,” ujar Limbong.

Sementara itu, rekan Limbong, Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai putusan PT TUN yang mempertahan Keppres pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK bisa menjadi preseden buruk. Hal ini karena, menurut Erwin, dalam Keppres tersebut tak dilibatkan partisipasi publik.

“Ini akan jadi preseden seperti, siapapun publik jadi tidak punya kepentingan. Ketika partisipasi publik ditutup mati, maka jika ada kasus korupsi yang berhubungan dengan publik dan pemerintah akan berjalan sendiri,” ujar Erwin mengkritik putusan PT TUN itu

“Kasus korupsi Akil Mochtar yang mengguncang bangsa ini dianggap tidak serius oleh putusan (PT TUN) ini,” tambahnya.

Pada 11 Juni 2014, PT TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta terkait Keppres Pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK. Menurut PT TUN, penggugat yakni YLBHI dan ICW tak punya kepentingan (legal standing) atas penerbitan Keppres tersebut.

PT TUN kemudian mengabulkan seluruh eksepsi Presiden SBY sebagai tergugat II, dan Patrialis sebagai tergugat I. Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis PT TUN Dr Arifin Marpaung bersama Sugiya dan Iswan Herwin sebagai anggota majelis.

“Mengadili, menerima permohonan banding dari Tergugat II. Membatalkan putusan PTUN Jakarta tanggal 23 Desember 2013,” kata ketua majelis hakim Arifin dalam salinan putusan.

 

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *