YLBHI: Daming Tak Layak Jadi Hakim Agung

Suasana uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung oleh anggota Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/1).

Suasana uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung oleh anggota Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/1).Meski dengan alasan sebagai candaan, komentar calon hakim agung Muhamad Daming Sanusi soal perkosaan dianggap keterlaluan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Damin tidak layak menjadi hakim agung karena telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kepala Divisi Ekonomi dan Sosial Budaya YLBHI Ridwan Bakar melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (15/1), meminta DPR RI tidak memberikan persetujuan terhadap Muhamad Daming Sanusi untuk ditetapkan sebagai hakim agung.

“Sebagai seorang hakim dan calon hakim agung, Muhammad Daming Sanusi telah melakukan tindakan tidak pantas dengan mengeluarkan pernyataan, ‘yang diperkosa dengan yang memperkosa, sama-sama menikmati’, yang diutarakan pada saat uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon hakim agung di depan anggota Komisi III DPR RI,” tulis Ridwan Bakar.

“Sangat memilukan dan mencederai perasaan serta sangat tidak pantas,” kata Ridwan.

Ia mengatakan sebagai seorang hakim yang merupakan figur sentral dalam peradilan seharusnya Muhammad Daming Sanusi berkewajiban menunjukkan sikap yang memelihara integritas, kecerdasan moral, maupun perilaku, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun dalam keseharian.

“Meskipun dengan alasan ‘candaan’, ucapan ini menjadikan kepercayaan publik, terutama korban pemerkosaan, terhadap pengadilan terkikis dan akhirnya menambah deretan panjang ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan,” kata Ridwan.

Menurut dia, yang dilakukan oleh Muhamad Daming Sanusi adalah merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana termuat dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Disebutkan dalam Angka 3.1 (1) “Hakim wajib menghindari tindakan tercela”, selain itu disebutkan juga dalam Angka 7.1 bahwa “Hakim harus menjaga kewibaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan”.

“Dengan aturan ini hakim seharusnya bersikap hati-hati dan senantiasa dapat menjaga kehormatan dan martabat,” kata Ridwan.

Dikatakannya, merujuk kode etik dan pedoman perilaku hakim, Komisi Yudisial sudah seharusnya memeriksa Muhammad Daming Sanusi dan segera memberikan sanksi pemberhentian sebagai hakim serta membatalkan pengajuan namanya sebagai calon hakim agung.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *