Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Asfinawati meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersikap terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga Kendeng sekaligus koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto.
Joko Prianto ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas tuduhan pemalsuan dokumen, berdasarkan pengaduan dari kuasa hukum PT Semen Indonesia.
“Menteri LHK harus mengeluarkan sikap memastikan pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup ditegakkan, kriminalisasi para pejuang lingkungan dihentikan,” ujar Asfinawati kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2017).
Joko Prianto dilaporkan kuasa hukum PT Semen Indonesia pada 16 Desember 2016 lalu dengan tuduhan memalsukan daftar tanda tangan 2.501 orang penolak pendirian pabrik semen Rembang.
Dokumen tersebut merupakan data pendukung dalam gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia.
Pada 20 Juni 2017, Pengadilan TUN Semarang telah menolak PK Semen Indonesia yang kembali memastikan kemenangan gugatan warga petani Rembang melalui putusan nomor 91 PK/TUN/2017, setelah tahun lalu menang di MA melalui PK No 99 PK/TUN/2016.
Asfinawati menilai, pelaporan Joko ke polisi merupakan cara untuk melemahkan perjuangan warga Kendeng dalam mempertahankan ruang hidupnya di pegunungan Kendeng.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa sesuai pasal 66 UU Lingkungan Hidup, negara menjamin setiap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidupnya dan tidak boleh dikriminalisasi.
“Kriminalisasi terhadap Joko Prianto, adalah kriminalisasi terhadap semua pecinta alam dan pejuang lingkungan hidup, Menteri LHK tidak boleh diam,” kata dia.
Pada Senin (21/8/2017) kemarin, YLBHI bersama Koalisi Peduli Kendeng Lestari bertemu dengan Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti untuk membahas soal dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Joko Prianto.
Muhammad Isnur dari YLBHI menuturkan, dalam pertemuan tersebut tim advokasi meminta Joko Prianto tidak ditahan dan kasusnya dihentikan.
Sementara itu, Menteri Siti meminta koalisi membuat laporan atas kasus tersebut dan dipresentasikan dalam dua hari ke depan.
“Tim advokasi meminta dua hal Prin (Joko Prianto) tidak ditahan dan kasus dihentikan penuntutannya. Tahap menuju itu bisa dengan gelar perkara. Menteri LHK akan menelepon Jaksa Agung dan Kapolri,” kata Isnur saat dihubungi, Selasa (22/8/2017)
Sumber : kompas.com