Pernyataan Sikap Jaringan Masyarakat Sipil atas Rangkaian Sidang ICESCR dan ICCPR kepada Pemerintah Indonesia

Pernyataan Sikap Jaringan Masyarakat Sipil atas Rangkaian Sidang ICESCR dan ICCPR kepada Pemerintah Indonesia

Pernyataan Sikap Jaringan Masyarakat Sipil atas Rangkaian Sidang ICESCR dan ICCPR kepada Pemerintah Indonesia
Tanggapan Pemerintah Indonesia terhadap Komite Hak Asasi Manusia PBB: Mengabaikan upaya korban dan pencari keadilan

Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan serangkaian pertemuan Komite Ekonomi, Sosial dan Politik PBB yang dimulai dengan Pertemuan ICESCR ke-75 pada tanggal 20 Februari 2024 dan Sidang ICCPR ke-140 pada tanggal 11 Maret 2024. Kami menyadari bahwa kedua komite telah berupaya untuk menyoroti beberapa hal penting catatan dan pelanggaran HAM yang diangkat oleh masyarakat sipil dalam laporan bayangan. Namun, sebagai Organisasi Masyarakat Sipil, kami kecewa dengan tanggapan pemerintah Indonesia dalam kedua pertemuan tersebut dan kami menentang semua tindakan mempertahankan diri yang dikatakan pemerintah Indonesia di hadapan semua komite, masyarakat internasional, pembela hak asasi manusia, dan semua pihak yang terdampak..

Berdasarkan laporan Proyek Strategis Nasional (PSN) kami dalam laporan bayangan pertemuan ICCPR, pemerintah Indonesia sekali lagi membuktikan ketidakmampuannya menangani pelanggaran HAM. Berdasarkan kaitannya dengan PSN, komite menyoroti beberapa hal penting. Dalam kasus korupsi dimana Pemerintah Indonesia tidak mau mengakui upaya pelemahan KPK sebagai satu-satunya basis dari seluruh kasus korupsi di Indonesia. Kasus korupsi di PSN juga telah disampaikan kepada komite dalam briefing di ICESCR.

Dalam isu Hak untuk hidup bagi penghidupan bagi petani dan masyarakat pedesaan, pemerintah gagal mengatasi persoalan nyata hak hidup bagi masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan, yaitu penggusuran lahan, kriminalisasi, dan penangkapan sewenang-wenang. Misalnya saja dalam kasus Bandara Internasional Yogyakarta dimana 20.000 petani dan keluarganya terabaikan dalam rantai perekonomian akibat isu perampasan lahan.

Terkait persoalan pencemaran, pemerintah juga tidak menunjukkan terbatasnya akses air dan sanitasi di PSN Bromo Tengger. Terlebih lagi, pemerintah tidak memberikan perhatian pada hisu polusi udara yang terjadi beberapa bulan terakhir di Jakarta yang disebabkan oleh pabrik-pabrik besar di sekitar kota.

Dalam permasalahan penggunaan kekerasan yang berlebihan dan pembunuhan di luar proses hukum, pemerintah menyatakan bahwa mereka kini tidak menerapkan impunitas terhadap para eksekutor. Kami sangat menyadari bahwa situasi ini tidak akan terjadi sama sekali. Kriminalisasi dan penangkapan sewenang-wenang banyak terjadi pada kasus PSN seperti Proyek Eco-City Rempang dan Nagari Air Bangis. Saat ini warga rempang yang mengalami kriminalisasi dalam proses persidangan dan putusan akan keluar dalam waktu deket.

Setelah melakukan audiensi mengenai Indonesia pada Pertemuan ICESCR ke-75 pada tanggal 20 Februari 2024, Komite ecosoc (ICESCR) telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia. Rekomendasi ini didasarkan pada beberapa isu utama yang menjadi perhatian komite. Terkait isu perlindungan pembela HAM, Komite ICESCR merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mengapresiasi segala bentuk dan upaya pembela HAM dalam melakukan advokasi dan revisi pasal karet UU ITE.

Pada isu Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Komite ICESCR memberikan rekomendasi mengenai strategi bisnis nasional yang harus mengutamakan etnis, masyarakat adat, dan komunitas yang terkena dampak langsung pembangunan. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan perusahaan telah memenuhi uji Hak Asasi Manusia secara menyeluruh; lebih memperhatikan dampak lingkungan hidup yang mungkin timbul akibat pembangunan atau usaha yang sedang berlangsung; dan membuat rencana aksi untuk masyarakat dan komunitas yang terkena dampak.

Dalam Hak Masyarakat Adat, Komite ICESCR merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi RUU Masyarakat Adat yang tertunda sepuluh tahun. Selain itu, pemerintah Indonesia juga diharapkan dapat menjamin hak kepemilikan wilayah bagi masyarakat adat.

Terkait isu penggusuran paksa, Komite ICESCR merekomendasikan pemberian jaminan dan transparansi kepada masyarakat yang mungkin terkena dampak pembangunan serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah penggusuran paksa, khususnya dalam pembangunan PSN.

Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia sangat prihatin dengan sikap defensif yang dilakukan pemerintah Indonesia. Ini adalah situasi yang sangat menyedihkan karena pemerintah gagal memperlihatkan situasi sesungguhnya di negara ini. Pemerintah Indonesia gagal memberikan keterwakilan yang nyata dan menimbulkan kerugian bagi komunitas, korban, dan masyarakat sipil yang mencari keadilan di tingkat internasional.

  1. Kami menentang semua pendekatan defensif, pragmatis, dan politis yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada pertemuan internasional tingkat tinggi.
  2. Kami dengan tegas mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengakui permasalahan mendasar pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
  3. Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengkaji rekomendasi yang diberikan oleh komite dan mendesak pemerintah untuk memenuhi komitmennya terhadap non-diskriminatif dan kedaulatan rakyat.

Jakarta, 14 Maret 2024.

Organisasi yang menyatakan sikap: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Agrarian Reform Movement Alliance (AGRA), Sajogyo Institute (SAINS), Forum Asia, Bentala Rakyat Heritage Foundation (PUSAKA)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *