Jakarta, 7 Juli 2026 — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan keberatan serius terhadap Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Program yang diklaim sebagai jalan kebangkitan ekonomi rakyat ini justru memperlihatkan watak sebaliknya: dibentuk dari atas, dibiayai dengan skema yang berpotensi membebani desa, disambungkan dengan proyek fisik berskala besar, mengancam ruang hidup warga, dan menyeret perangkat militer ke dalam urusan ekonomi sipil.
Koperasi Tidak Lahir dari Komando
Koperasi lahir dari kehendak bebas warga untuk berhimpun, bekerja bersama, mengelola kebutuhan bersama, dan mengendalikan badan usahanya secara demokratis. Karena itu, pembentukan koperasi secara serentak, tergesa-gesa, dan dengan desain seragam dari pemerintah pusat tidak bisa begitu saja disebut sebagai penguatan koperasi. Dalam banyak hal, ia lebih menyerupai proyek negara yang meminjam nama koperasi.
Prinsip koperasi menempatkan anggota sebagai pusat. Koperasi harus sukarela, terbuka, demokratis, mandiri, dan dikendalikan oleh anggotanya sendiri. Sekalipun bekerja sama dengan pemerintah atau menerima dukungan modal dari luar, koperasi tetap wajib menjaga otonomi dan kontrol demokratis anggota. Ini bukan sekadar urusan administratif. Inilah roh koperasi.
Bertentangan dengan Pikiran Bung Hatta dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam pikiran Mohammad Hatta, koperasi adalah pendidikan demokrasi ekonomi. Ia menjadi jalan bagi rakyat kecil untuk menolong dirinya sendiri melalui gotong royong, kejujuran, kemandirian, dan tanggung jawab bersama. Koperasi bukan alat negara untuk memerintah rakyat desa. Ia juga bukan wadah untuk membebankan proyek pemerintah kepada warga.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi pagar konstitusional yang jelas. Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013, MK membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. MK menegaskan bahwa koperasi tidak boleh dibelokkan menjadi badan usaha yang berwatak perseroan terbatas, mengutamakan modal, dan menghilangkan kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus pengendali koperasi.
Putusan itu penting dibaca kembali hari ini. MK menekankan bahwa pembentukan koperasi harus bersifat bottom-up, bukan top-down. “Boss” koperasi adalah anggota, bukan pengurus, pemerintah, perusahaan, atau pihak luar yang bertindak sebagai pembina. Dengan ukuran itu, Program KDMP/KKMP jelas berdiri di sisi yang keliru. Ia lebih bertumpu pada negara, BUMN, skema pembiayaan bank, proyek fisik, dan rantai komando birokrasi-militer daripada pada kedaulatan anggota koperasi.

Skema Pembiayaan yang Mengikat Desa
YLBHI menyoroti skema pembiayaan pembangunan fisik koperasi yang berpusat pada PT Agrinas Pangan Nusantara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP/KKMP dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit, bunga/margin/bagi hasil 6 persen per tahun, tenor 72 bulan, serta pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa. PMK tersebut juga mengatur bahwa gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP/KKMP yang dihasilkan dari pembiayaan menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Desain semacam ini mempertegas watak program sebagai proyek negara yang ditempelkan pada nama koperasi, bukan koperasi yang tumbuh dari kedaulatan anggota. Desa berpotensi hanya menjadi alamat proyek, sementara beban fiskal dan risiko gagal bayar diturunkan ke desa. Dana Desa semestinya digunakan berdasarkan musyawarah desa untuk menjawab kebutuhan konkret warga: air bersih, jalan produksi, pertanian, pendidikan, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan ekonomi lokal yang benar-benar tumbuh dari bawah. Ketika Dana Desa diarahkan secara seragam untuk membiayai proyek pusat, otonomi desa sedang digerus.
Pembangunan Fisik dan Ancaman terhadap Ruang Hidup Warga
YLBHI juga mencermati berbagai laporan lapangan mengenai kejanggalan pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi. Di sejumlah tempat, pembangunan disebut dilakukan tanpa pertimbangan kebutuhan warga dan kelayakan ekonomi yang memadai. Ada bangunan yang dilaporkan berada jauh dari pusat aktivitas warga, sulit dijangkau, bahkan berhadap-hadapan dengan bangunan serupa. Pola ini menunjukkan bahwa orientasi program lebih dekat pada pencapaian angka, seremoni, dan proyek konstruksi ketimbang penguatan kelembagaan koperasi.
Masalah pembangunan fisik KDMP/KKMP kini juga bergeser menjadi persoalan pertanahan, ruang hidup, dan fasilitas publik warga. Di sejumlah daerah, rencana maupun pembangunan gerai KDMP/KKMP memicu penolakan karena menggunakan lahan yang selama ini menjadi ruang bersama: lapangan desa, sarana olahraga, area sekolah, hingga tanah yang diklaim warga. Ini menunjukkan bahwa Program KDMP/KKMP bukan sekadar proyek koperasi, melainkan proyek fisik yang dapat mendorong pengambilalihan ruang warga tanpa persetujuan yang sungguh-sungguh.
Di Kampung Cihanjuang, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, pembangunan gerai KDMP dilaporkan menyisakan sengketa karena diduga mengambil sebagian lahan dan bangunan milik warga tanpa penyelesaian ganti rugi yang jelas. Keluarga terdampak menyatakan belum menerima kepastian hukum maupun kompensasi, sementara bangunan koperasi telah berdiri. Bila laporan ini benar, negara sedang menggunakan nama koperasi untuk menormalisasi perampasan hak warga.
Di Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, warga menolak pembangunan gerai KDMP di lapangan desa yang selama ini digunakan untuk olahraga, kegiatan sekolah, sedekah bumi, kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan sosial. Warga bahkan menguruk kembali lahan yang telah digali untuk fondasi. Penolakan ini penting dibaca secara jernih: warga tidak menolak koperasi, tetapi menolak ruang publik mereka diambil untuk proyek yang tidak lahir dari kebutuhan dan persetujuan mereka.
Pola serupa muncul di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Warga memprotes rencana pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di atas lapangan sepak bola yang masih aktif digunakan masyarakat, sebelum rencana tersebut akhirnya dibatalkan. Di Blitar, pembangunan KDMP di lingkungan SD Tlogo 2 juga memicu keberatan orang tua murid dan pihak sekolah karena sejumlah bangunan sekolah mulai dibongkar sementara sebagian ruang masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Di Ende, polemik SDN Wolomoni memperlihatkan bahwa rencana pembangunan KDMP sempat berbenturan dengan area pendidikan dan baru kemudian dibatalkan setelah menuai keberatan.
Rangkaian peristiwa itu menunjukkan satu hal: target pembangunan fisik KDMP/KKMP berisiko mengalahkan hak warga atas ruang publik, pendidikan, tanah, dan partisipasi bermakna. Setiap pembangunan gerai, gudang, atau fasilitas KDMP/KKMP wajib didasarkan pada status tanah yang bersih, persetujuan warga yang bebas dan sadar, musyawarah desa yang sah, keterbukaan dokumen, serta jaminan tidak ada penggusuran, intimidasi, atau pengambilalihan sepihak. Tanah warga, sekolah, lapangan desa, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang hidup warga bukan cadangan lahan murah untuk mengejar target politik pemerintah pusat.

Wakil Panglima TNI Tinjau Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Di Kabupaten Klaten
Bayang-Bayang KUD dan Normalisasi Militerisme
Pengalaman Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru seharusnya menjadi pelajaran. KUD tidak gagal semata karena gagasan koperasinya buruk. Ia gagal karena koperasi dibonsai menjadi alat komando negara. Desa diseragamkan, petani diarahkan, dan koperasi dipakai sebagai saluran program pemerintah, bukan sebagai organisasi warga yang merdeka. Program KDMP/KKMP berisiko mengulangi kesalahan yang sama, bahkan dengan wajah yang lebih militeristik.
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program ini adalah masalah serius. TNI seharusnya fokus pada urusan pertahanan negara, bukan menjadi perangkat percepatan proyek ekonomi sipil. Pelibatan militer dalam koperasi desa membuka pintu normalisasi dwifungsi dalam bentuk baru: bukan lagi atas nama stabilitas politik, melainkan atas nama ketahanan pangan, ekonomi desa, dan percepatan pembangunan.
Pelatihan Bercorak Militer dan Kematian Peserta
Kejanggalan itu tampak paling jelas dalam pelatihan calon manajer koperasi. Orang-orang sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa justru dimasukkan ke dalam lingkungan pelatihan bercorak militer. Mereka bukan calon prajurit. Mereka adalah calon pengelola koperasi. Kompetensi yang mereka butuhkan adalah tata kelola koperasi, akuntansi sederhana, manajemen usaha, pemasaran, pengelolaan anggota, demokrasi rapat anggota, penyelesaian konflik, dan pemberdayaan ekonomi desa. Bukan kultur barak, komando, disiplin militer, atau latihan fisik yang tidak relevan dengan kerja koperasi.
YLBHI mengecam keras meninggalnya lima peserta program calon manajer KDMP dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) selama rangkaian pelatihan. Kematian para peserta ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden administratif biasa. Negara harus bertanggung jawab penuh. Ketika warga sipil dimobilisasi ke dalam pelatihan bercorak militer, keselamatan mereka berada dalam tanggung jawab penyelenggara negara.
Kematian tersebut harus diusut secara independen, transparan, dan menyeluruh. Pemerintah tidak boleh berlindung di balik keterangan bahwa peserta telah melalui pemeriksaan kesehatan. Justru karena peserta adalah warga sipil yang hendak menjadi manajer koperasi, pertanyaan mendasarnya harus dijawab: mengapa mereka ditempatkan dalam skema pelatihan bercorak militer sejak awal?
Anggaran Boros dan Salah Arah
YLBHI juga menilai anggaran pelatihan calon manajer koperasi sangat boros dan tidak masuk akal. Menurut anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, skema pelatihan calon manajer KDMP berlangsung 45 hari, terdiri dari 30 hari latihan militer dan 15 hari pembelajaran substansi koperasi, dengan kebutuhan biaya sekitar Rp45 juta per peserta dan sekitar Rp30 juta terserap untuk latihan militer. Anggaran publik semestinya dipakai untuk memperkuat kelembagaan koperasi, modal anggota, pendampingan usaha, akses pasar, teknologi, literasi keuangan, dan pendidikan koperasi. Bukan untuk melatih warga sipil dengan cara-cara militer.
Jaringan Desa, Data Warga, dan Risiko Mobilisasi Politik
Rangkaian kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius: untuk apa sebenarnya jaringan KDMP/KKMP dibangun? Dengan jaringan sampai ke desa, gudang pangan, gerai, data warga, rekrutmen pekerja, penggunaan Dana Desa, pengadaan lahan, dan keterlibatan struktur teritorial militer, program ini berpotensi menjadi infrastruktur mobilisasi sosial, logistik, dan politik menjelang Pemilu 2029.
Kekhawatiran ini sah diajukan dalam negara demokratis. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa struktur teritorial militer tidak pernah netral ketika terlalu jauh masuk ke ruang sipil. Koperasi membutuhkan kepercayaan, bukan tekanan. Koperasi membutuhkan rapat anggota, bukan apel komando. Koperasi membutuhkan pendidikan ekonomi rakyat, bukan barisan instruksi dari pusat ke daerah. Ketika militer masuk terlalu jauh ke ruang ekonomi sipil, warga desa tidak lagi berada dalam relasi setara. Mereka berhadapan dengan kuasa. Dalam situasi seperti itu, prinsip sukarela dalam koperasi menjadi ilusi.
Risiko Korupsi dan Rente Proyek
Program ini juga menyimpan risiko korupsi yang besar. Pembangunan fisik puluhan ribu unit, penunjukan pelaksana, pembiayaan triliunan rupiah, penggunaan Dana Desa, pengadaan lahan, distribusi material, rekrutmen massal, dan pelibatan banyak institusi adalah kombinasi yang rawan rente. Tanpa transparansi, audit terbuka, dan pengawasan independen, program ini berpotensi lebih menguntungkan jaringan kekuasaan dan kontraktor daripada warga desa.
Desakan YLBHI
Berdasarkan hal-hal tersebut, YLBHI mendesak:
- Presiden dan pemerintah pusat mengevaluasi total Program KDMP/KKMP dan menghentikan pendekatan komando dalam pembentukan koperasi;
- Pemerintah mencabut atau merevisi kebijakan yang menjadikan Dana Desa, DAU/DBH, dan sumber fiskal desa sebagai instrumen pembayaran proyek pembangunan fisik koperasi;
- Pemerintah menghentikan seluruh bentuk pelibatan TNI dalam urusan koperasi, ekonomi desa, rekrutmen, pelatihan, pendampingan, pengamanan, dan operasional Program KDMP/KKMP;
- Kementerian Pertahanan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait menghentikan seluruh pelatihan calon manajer koperasi yang bercorak militer;
- Komnas HAM, Ombudsman RI, DPR RI, dan lembaga pengawas terkait melakukan investigasi independen atas meninggalnya peserta pelatihan calon manajer koperasi;
- BPK, KPK, dan aparat pengawas internal pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran, pengadaan, penunjukan pelaksana, pembangunan fisik, rekrutmen, dan pelatihan dalam Program KDMP/KKMP;
- Pemerintah menghentikan seluruh pembangunan fisik gerai, gudang, dan fasilitas KDMP/KKMP di atas tanah warga, lahan sekolah, lapangan desa, fasilitas umum, fasilitas sosial, tanah adat, maupun lahan yang masih disengketakan;
- Pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, PT Agrinas Pangan Nusantara, TNI, dan pihak pelaksana proyek wajib membuka seluruh dokumen penentuan lokasi, status lahan, berita acara musyawarah desa, persetujuan warga, RAB, kontrak pelaksana, dokumen pembiayaan, serta perjanjian kerja sama yang terkait dengan pembangunan fisik KDMP/KKMP;
- Pemerintah menjamin pemulihan hak bagi warga yang tanah, bangunan, akses, ruang publik, atau fasilitas pendidikannya telah terdampak pembangunan KDMP/KKMP, termasuk penghentian proyek, pengembalian fungsi lahan, ganti rugi yang adil, dan pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang melakukan pengambilalihan sepihak;
- Ombudsman RI, Komnas HAM, Komisi II, Komisi IV, dan Komisi VI DPR RI melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi, pelanggaran hak atas tanah, pelanggaran hak atas pendidikan, dan pelanggaran hak atas partisipasi warga dalam pembangunan fisik KDMP/KKMP;
- Pemerintah mengembalikan pembangunan koperasi kepada prinsip konstitusional Pasal 33 UUD 1945, Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013, pikiran Bung Hatta, dan prinsip koperasi internasional: sukarela, demokratis, otonom, mandiri, serta dikendalikan oleh anggota;
- Pemerintah memperkuat koperasi yang telah tumbuh dari bawah melalui pendidikan koperasi, pendampingan kelembagaan, akses modal yang tidak merampas kemandirian, perlindungan dari rente elite lokal, dan pembukaan akses pasar yang adil.
Penutup
YLBHI menegaskan: koperasi yang dibangun dengan komando bukan koperasi. Koperasi yang dikendalikan oleh negara, perusahaan, atau struktur militer bukan koperasi. Koperasi yang membebani desa tanpa kedaulatan warga bukan koperasi. Koperasi yang menggusur ruang hidup warga bukan koperasi. Koperasi yang calon manajernya dilatih dengan kultur barak bukan koperasi.
Program KDMP/KKMP dalam bentuknya hari ini adalah proyek kekuasaan yang menumpang pada nama baik koperasi. Ia mengkhianati semangat Bung Hatta, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 33 UUD 1945, prinsip otonomi desa, hak warga atas ruang hidup, dan agenda reformasi TNI.