“Rencana Penundaan Pemilu: Negara Hukum Dalam Bahaya”

POSTER KONPRES 17 KANTOR100

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA 17 LBH KANTOR – YLBHI

“Rencana Penundaan Pemilu: Negara Hukum Dalam Bahaya”

Sejak memasuki awal tahun 2022, wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan Presiden, Presiden 3 periode maupun amandemen konstitusi mulai ter manifest dalam sebuah aksi. Ditandai dengan munculnya upaya mobilisasi massa maupun opini yang menggiring ke arah wacana tersebut seperti mobilisasi Kepala Desa dalam forum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), kelompok Pro Jokowi, dan lembaga survey. Bukan hal niscaya akan menyasar lapisan masyarakat lainnya, seperti para pemuka/tokoh-tokoh agama, Kepala Daerah maupun kelompok-kelompok mahasiswa tertentu. Situasi ini jauh dari definisi demokrasi sebagaimana ucapan Presiden Jokowi. Sebaliknya, upaya ini justru membahayakan negara hukum, HAM dan demokrasi. Lebih berbahaya lagi, karena aktor-aktor yang bermain dalam issu ini merupakan tokoh penting dalam pemerintahan beserta tokoh-tokoh politik, yang semestinya merekalah yang menjaga marwah konstitusi.

Sementara itu, baru-baru ini Presiden Jokowi juga memberikan pernyataan dan meminta para pendukungnya untuk berhenti suarakan tunda pemilu. Pernyataan ini tentu tidak bisa ditelan begitu saja karena pernyataan Jokowi sangat mudah berubah bahkan seringkali juga berbalik dengan tindakannya, sebagaimana yang terjadi dalam revisi UU KPK dan penyusunan UU Cipta Kerja.

Jahatnya, upaya penundaan pemilu atau presiden 3 periode dilakukan saat rakyat menghadapi situasi yang sulit, bersamaan dengan naiknya harga bahan kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, bahan bakar dan naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai. Jika situasi ini terus dibiarkan maka Negara akan segera menghadapi 2 (dua) situasi yang berbahaya, yaitu: krisis ekonomi dan krisis politik.

Masyarakat yang menerima dampak dari kondisi krisis ini dalam beberapa minggu kebelakang mulai melakukan perlawanan. Aksi-aksi demonstrasi secara langsung maupun melalui media sosial sudah terlihat dan akan berlanjut hingga tuntutan terpenuhi. Aksi yang dilakukan ini adalah bagian dari wujud demokrasi dan upaya menyatakan pendapat dan ekspresi masyarakat di depan umum. Tetapi sayangnya, aksi ini dianggap mencederai pemerintah sehingga kami mengkhawatirkan akan muncul seruan atau larangan sebagai pembatasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berekspresi, yang kemudian akan memunculkan gelombang kekerasan dan kriminalisasi sebagai respon terhadap perlawanan mahasiswa, pelajar dan masyarakat.

Untuk itu, berdasarkan situasi yang diuraikan di atas, kami dari 17 Kantor Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di 17 Provinsi Indonesia bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, menyatakan dan mendesak:

1) Bahwa rencana penundaan pemilu sesungguhnya telah melanggar konstitusi dalam ketentuan Pasal 7 Jo. 22 E Ayat (1) UUD NRI 1945 yang memuat prinsip konstitusionalisme yang harus ditaati diantaranya: Pertama, penghormatan terhadap hak sipil dan politik warga negara dalam hal ini memilih dan dipilih dalam agenda pemilihan umum. Kedua, pembatasan terhadap kekuasaan politik – baik tenggang waktu masa jabatan maupun tata pemerintahan yang jika tidak dibatasi akan menimbulkan potensi kekuasaan absolut dan otoritarianisme.

2) Menghentikan rencana penundaan pemilu/perpanjangan masa jabatan presiden/presiden 3 periode/amandemen konstitusi

3) Mendesak Pemerintah agar fokus pada agenda keselamatan rakyat di tengah krisis kesehatan dan perekonomian yang semakin memburuk

4) Mengingatkan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum beserta jajarannya untuk menghormati dan tidak menghalang-halangi setiap warga negara dalam menjalankan haknya untuk berkumpul, berpendapat, berekspresi dan berpartisipasi atas situasi yang terjadi saat ini.

5) Menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia agar tidak takut untuk menyampaikan aspirasi sehubungan dengan situasi saat ini, baik secara langsung melalui aksi jalanan maupun melalui saluran media sosial, cetak dan elektronik.

Dalam kesempatan ini juga, kami mengumumkan bahwa YLBHI dan 17 LBH Kantor yang ada di 17 Provinsi akan membuka posko pengaduan untuk korban kriminalisasi dan korban kekerasan atas upaya penyampaian pendapat di muka umum yang akan dilakukan oleh mahasiswa, pelajar, gerakan buruh dan masyarakat pada umumnya.

Jakarta, 10 April 2022

YLBHI
LBH Jakarta
LBH Bandung
LBH Yogyakarta
LBH Semarang
LBH Surabaya
LBH Bandar Lampung
LBH Pekanbaru
LBH Padang
LBH Palembang
LBH Medan
LBH Banda Aceh
LBH Samarinda
LBH Palangkaraya
LBH Papua
LBH Makassar
LBH Manado
LBH Bali

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *