Oleh Yogi Zul Fadhli
Direktur YLBHI-LBH Yogyakarta
Upaya hukum luar biasa peninjauan kembali adalah upaya hukum yang secara konstitusional telah diatur dalam undang-undang. Namun dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dalam peradilan tata usaha negara, peninjauan kembali ditiadakan melalui Pasal 19 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016. Pasal 19 Perma Nomor 2 Tahun 2016 inkonstitusional karena secara teoritik bertentangan dengan UUD 1945 dan materi muatannya berbelok dari atasa kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan. Implikasinya muncul potensi pelanggaran hak asasi manusia (hak atas keadilan), terutama bagi masyarakat yang jadi korban perampasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dan terjadi kekacauan dalam sistem hukum beracara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kata kunci: Peninjauan Kembali, Konstitusionalitas, Hak atas Keadilan
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1341/281