Rekomendasi Terhadap Cetak Biru Yang Disusun Bappenas

Posisi Bappenas sangat penting dan strategis dalam kegiatan tanggap darurat dan perencanaan serta persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam gempa bumi dan gelombang Tsunami di Provinsi NAD dan Sumut. Paling tidak posisi ini dapat
dilihat dalam Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 1/2005, yang dikeluarkan pada 2 Maret 2005. Dalam Inpres ini, pada diktum Kedua, dinyatakan:

“Dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini, para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 2 sampai angka 18 memperhatikan rencana induk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang disusun oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 5.”

Dalam Inpres tersebut para pejabat, yang dimaksud yakni: (1) Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi; (2) Menko Bidang Perekonomian; (3) Menko Bidang Kesra; (4) Menko Polhukkam; (5) Medagri; (6) Menkeu; (7) Menteri PU; (8) Mendiknas; (9) Mensos; (10) Menkes; (11) Menkum dan HAM; (12) Menlu; (13) Meneg LH; (14) Panglima TNI; (15) Kapolri; (16) Kepala BPN; (17) Gubernur NAD; (18) Gubernur Sumut. Dengan kata lain, seluruh kebijakan yang akan diambil oleh lembaga negara baik di level Pusat (Jakarta) maupun di level provinsi (NAD dan Sumut) harus mengacu kepada Cetak Biru yang dihasilkan oleh Bappenas.

Silahkan unduh Rekomendasi Terhadap Cetak Biru Yang Disusun Bappenas, LBH Banda Aceh (PDF, Bahasa Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *