Jakarta, 15 Juni 2026 – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia kembali menjalani Sidang Uji Materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis dalam Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar keterangan Saksi dan Ahli. Adapun ahli yang dihadirkan dalam agenda sidang kali ini yaitu Ahli Darmaningtyas selaku Pemerhati Pendidikan dan Ahli Eko Riyadi selaku Dosen Hukum Hak Asasi Manusia pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Sementara itu, Saksi yang dihadirkan untuk didengar keterangannya yakni Saksi Iman Zanatul selaku Kepala Bidang Advokasi Guru, dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G) dan Rika Iffati Farihah selaku wali murid dan pengurus Yayasan Pendidikan.
Dalam kesaksiannya, Iman Zanatul Haeri mengingatkan kembali bahwa ketika amandemen keempat di tahun 2002 disampaikan, anggaran sekurang-kurangnya 20% tersebut tujuannya untuk kesejahteraan guru, akan tetapi saat ini anggaran 20% tersebut direbut untuk MBG. Direnggutnya anggaran untuk MBG memiliki efek domino yang parah hingga menghilangkan harapan bahwa menjadi seorang guru bukanlah suatu profesi yang dapat dicita-citakan kembali.
Sementara itu, Saksi Rika Iffati selaku wali murid menyampaikan bahwa sekolah tempat anaknya bersekolah tidak pernah menanyakan persetujuannya selaku Orang Tua Murid untuk menerima MBG. Alasan yang mendasarinya tak lain karena Saksi khawatir jika makanan yang akan dikonsumsi oleh buah hatinya tidak diproses dengan baik dan masuk ke dalam kategori ultra processed food atau UPF. Di sisi lain, alasan saksi menolak MBG dikarenakan saksi merasa masih sanggup untuk memberi makanan yang bergizi dan saksi enggan mengambil hak orang lain yang lebih layak mendapat MBG.

Selain itu, dalam persidangan juga turut hadir Muhammad Rafif Arsya, seorang pelajar dari SMK NU Miftahul Falah Kudus yang pernah menulis surat kepada Presiden Prabowo untuk memindahkan jatah MBG miliknya untuk kesejahteraan guru di Kudus. Arsya hadir untuk menyerahkan keterangan tertulis dan memberikan kesaksian mengenai kondisi pendidikan yang masih sangat buruk di Indonesia, kondisi lapangan terkait MBG yang dialami oleh teman-temannya, serta harapannya supaya MK dapat menghentikan pembajakan anggaran pendidikan untuk program MBG. Sebagai pelajar yang bersinggungan langsung dengan guru, saksi menyaksikan betul bagaimana guru yang mengabdi penuh dedikasi tetapi belum memperoleh kesejahteraan yang layak dan berimplikasi dari jauhnya kata sejahtera.
Saksi menuliskan bahwa “Di daerah saya masih ada Guru yang mendapat honor antara Rp 400.000 – Rp 700.000 per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan mendasar dalam sektor pendidik, terutama kesejahteraan guru, masih belum terpenuhi secara optimal”.
Di lain sisi, keterangan dari Ahli Eko Riyadi memberikan perhatian khusus terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, dalam keterangannya Saksi Riyadi menekankan mengenai pertentangan hak atas pendidikan dan hak atas pangan. Ahli menegaskan bahwa “Prinsipnya, jika kerugian pendidikan lebih tinggi timbangannya dibanding klaim kebutuhan gizi siswa, maka cukup alasan untuk menyatakan anggaran pendidikan untuk program MBG tidak proporsional dan oleh karenanya harus dinyatakan inkonstitusional”.
Adapun, Ahli Darmaningtyas menegaskan bahwa masalah utama MBG adalah diposisikan sebagai proyek bukannya layanan dasar. Sehingga jadi bancakan korupsi bersama. Darmaningtyas menekankan pentingnya merevisi target penerima manfaat dari program makan bergizi gratis menjadi masyarakat miskin serta pengelolaannya tidak dilakukan oleh swasta yang berorientasi pada profit.
Edy K Wahid, dari YLBHI menegaskan, jika praktik penyelundupan norma terus dinormalisasi, maka jaminan konstitusi dapat dengan mudah dikesampingkan oleh kehendak politik sesaat melalui instrumen anggaran. Kebijakan tersebut juga mencerminkan kemunduran demokrasi karena mengorbankan hak dasar warga negara tanpa partisipasi publik dan tanpa dasar konstitusional yang sah.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pelaksanaan program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan, serta menunda seluruh pembahasan dan pengalokasian anggaran terkait program tersebut setidaknya sampai Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan. Langkah ini penting untuk mencegah kerugian konstitusional yang lebih besar dan meluas terhadap peserta didik, guru, serta ekosistem pendidikan nasional.
YLBHI menegaskan bahwa apabila Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945, maka negara tidak dapat menghindar dari tanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan. Segala upaya hukum yang tersedia akan dipertimbangkan untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas kerugian yang dialami guru, murid, dan pihak-pihak lain yang hak atas pendidikannya telah dikorbankan akibat kebijakan yang inkonstitusional tersebut.
Egi Primayogha, Kepala Divisi Advokasi ICW mengatakan bahwa MBG adalah kebijakan yang koruptif lantaran desainnya lemah dan sarat akan kepentingan politik. Selain itu, kebijakan MBG tidak berangkat dari kebutuhan warga dan mengabaikan dampak negatif bagi warga. “MBG adalah contoh kebijakan yang buruk dan koruptif. Buah dari itu adalah dampak yang merugikan bagi warga”. Atas itu ICW meminta agar penyusunan kebijakan dan anggaran sungguh-sungguh mempertimbangkan kebutuhan dan permasalahan yang ada. “Hari ini pendidikan kita yang dirugikan akibat MBG, selanjutnya pelayanan publik lain akan terkena imbasnya,” lanjut Egi.
Berdasarkan hal tersebut, KOSPI (Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia) mendesak:
- Pemerintah harus segera menghentikan seluruh pelaksanaan Program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan karena bertentangan dengan mandat konstitusi 20% dan mengorbankan hak atas pendidikan;
- DPR RI dan Pemerintah wajib menghentikan seluruh pembahasan, pengalokasian, dan pencairan anggaran MBG, setidak-tidaknya sampai Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan guna mencegah kerugian konstitusional yang lebih luas;
- Mahkamah Konstitusi harus berani menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945 serta menghapus dasar hukum yang melegitimasi pengalihan dana pendidikan tersebut;
- Mengusut korupsi pada seluruh rantai pengambil kebijakan MBG
Hormat kami,
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia
Narahubung:
- Pengurus YLBHI
- Daniel Winarta – LBH Jakarta
