Disusun secara Ugal-Ugalan, Bukan Agenda Reformasi Kepolisian dan Syarat Kepentingan Kekuasaan, Koalisi Tolak Keras Pengesahan RUU Kepolisian!

6a2121e886fbe

Berdasarkan Undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Selasa, 9 Juni 2026, DPR akan mengambil keputusan terkait pengesahan  Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Kami elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) secara tegas menolak rencana DPR dan Pemerintah yang akan mengesahkan Revisi UU Polri yang disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat dan justru mengatur berbagai regulasi yang bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian sebagaimana tegas diatur dalam TAP MPR  VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jo TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi maupun berbagai rekomendasi masyarakat untuk reformasi kepolisian secara komprehensif dan fundamental.

Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Kepolisian dan menilai bahwa revisi ini tidak akan menguntungkan masyarakat dan justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian.  Koalisi juga berpandangan bahwa rencana pengesahan revisi UU Kepolisian yang ugal-ugalan ini membuktikan bahwa Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka. Berkenaan dengan hal tersebut RFP memberikan catatan sebagai berikut:

Pertama, revisi UU Polri semestinya  dilakukan secara  transparan dan akuntabel sehingga proses penyusunannya mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat. Hal ini sebagai bentuk jaminan atas pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna dalam negara demokratis. Ketiadaan transparansi, akan berakibat pada tertutupnya ruang-ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat. Hal tersebut harus dilakukan oleh DPR agar masyarakat dapat memberikan masukan serta berkontribusi untuk mewujudkan reformasi Kepolisian yang independen, transparan dan profesional.

Kedua, Revisi UU Polri seharusnya  tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan serampangan. DPR dan Pemerintah selayaknya belajar dari proses pengesahan ugal-ugalan revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, UU KUHAP atau UU bermasalah lainnya yang inkonstitusional dan justru melahirkan berbagai masalah serius. Oleh karena itu, dibutuhkan kecermatan dan kehati-hatian agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan.

Dalam RUU Kepolisian yang hendak disahkan, DPR dan Pemerintah gagal total dalam menyusun regulasi yang  menjawab berbagai persoalan institusi kepolisian, sepertinya besar dan luasnya kewenangan namun tanpa pengawasan yang kuat dan independen, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), impunitas, praktik multifungsi polisi dan  rangkap jabatan, serta berbagai masalah mendasar seperti kultur kekerasan maupun  korupsi kolusi nepotisme (KKN) di tubuh institusi kepolisian. Alih-alih mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepolisian, RFP memandang bahwa revisi UU Kepolisian yang hendak disahkan justru didesain untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian.

Ketiga, draft RUU Polri justru memberikan Legitimasi praktik rangkap jabatan kepolisian tanpa  mengundurkan diri yang bertentangan dengan TAP MPR maupun  Putusan MK  Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Rumusan Pasal 28 A  RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di  kementerian/lembaga sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian tanpa batasan yang jelas. Ruang ini diberikan dengan diskresi permintaan Presiden maupun Kementerian/ Lembaga. Penempatan anggota pada kementerian/lembaga di luar institusi  Kepolisian jelas inkonstitusional dan akan mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri termasuk jenjang karir ASN serta merit-system pada kementerian/lembaga terkait.

Keempat, draft revisi UU Polri yang beredar memuat ketentuan mengenai peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang desain kelembagaannya selama ini  telah terbukti gagal menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung menunjukkan disfungsi dalam melakukan kerja-kerjanya. Oleh karena itu, penguatan terhadap independensi dan  fungsi Kompolnas mutlak diperlukan pengaturannya dalam substansi UU Polri. Di tengah melebarnya kewenangan dan diskresi yang begitu luas, institusi Kepolisian gagal mengimplementasikan mekanisme pengawasan internal yang efektif untuk menekan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi. Maka, fungsi Kompolnas sebagai lembaga pengawas memainkan peranan penting.

Anehnya, dalam draft RUU Polri yang akan disahkan tidak ada penguatan independensi dan wewenang pengawasan Kompolnas. Kompolnas masih diposisikan hanya sebagai  lembaga quasi eksekutif yang menjalankan fungsi koordinasi dan konsultatif semata. Kewenangannya sebatas  administratif dan pemberian masukan serta pertimbangan kepada Presiden dan  DPR-RI. Hal ini jelas tidak sejalan dengan kebutuhan penguatan sistem pengawsan kepolisian sebagai bagian dari check and balances. Jika DPR dan pemerintah sungguh sungguh ingin memperkuat Kompolnas, maka Kompolnas semestinya diberikan wewenang yang kuat dalam pengawasan serta pemberian sanksi kepada anggota Polri yang melanggar aturan.  Disamping itu posisi Kompolnas harus independen sebagai lembaga pengawas eksternal di luar struktur kekuasaan eksekutif dan Kementerian/Lembaga lainnya. Bukan berada di bawah Kementerian dan Presiden seperti saat ini.

 

 

Kelima, draft RUU Polri memasukkan klausul untuk menaikkan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun bagi Tamtama, Bintara dan Perwira serta menjadi 63 tahun bagi Kapolri. Dinaikkannya batas usia pensiun menjadi 60-63 tahun tersebut tidak memiliki dasar dan  urgensi yang jelas. Dinaikkannya usia pensiun dikhawatirkan justru berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personil dalam internal Kepolisian dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota internal Polri. Hal tersebut juga berpotensi menambah beban anggaran Kepolisian yang akan semakin mengikis APBN. Oleh karenanya, untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan kaderisasi dalam internal Kepolisian bukan sekedar mengatur usia pensiun.

Keenam, koalisi menilai Pasal 19A dalam Revisi UU Polri jelas gagal memperbaiki akuntabilitas kepolisian karena hanya mengandalkan pengawasan internal (internal oversight). Mekanisme ini sudah terbukti tidak efektif menghentikan berbagai kasus kekerasan, penyalahgunaan wewenang, dan impunitas yang dilakukan oleh anggota Polri. Masalah ini semakin diperburuk oleh perubahan Pasal 19A ayat 4, yang menurunkan derajat pengaturan pengawasan dari semula Peraturan Pemerintah dalam draf RUU awal kemudian menjadi Peraturan Kepolisian saja dalam Usulan Norma oleh Komisi III. Akibatnya, ruang pengawasan dan partisipasi publik pun tertutup, sehingga standar pengawasan sepenuhnya ditentukan sendiri oleh institusi Polri. Ini akan memunculkan konflik kepentingan dan kegagalan fungsi pengawasan (check and balances).

Ketujuh, Pasal 9 DIM Pemerintah RUU Kepolisian yang hendak disahkan memberikan tambahan pengaturan mengenai kewenangan Kapolri namun tanpa mengatur adanya pembatasan masa jabatan dan mekanisme pertanggungjawaban serta pengawasan Kapolri yang memiliki kedudukan langsung dibawah Presiden.

Kedelapan, Memperluas kewenangan kepolisian dengan menambahkan tugas polisi yang multitafsir yang pada akhirnya membuka ruang Kepolisian untuk masuk di semua urusan pemerintahan  tanpa pembatasan yang jelas.Seperti halnya dalam Pasal 14 Ayat 1 DIM Pemerintah yang mengatur tugas kepolisian untuk memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden maupun melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pelindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, Pasal 19 RUU Kepolisian memberikan legitimasi terhadap praktik penggunaan kekuatan represif sebagai pendekatan pemolisian tanpa pengaturan pengawasan dan pembatasan yang ketat. Hal ini berpotensi untuk melegitimasi praktik kekerasan dan  penggunaan kekuatan berlebihan termasuk senjata api dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang selama ini banyak memakan korban penyiksaan maupun praktik pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).

Berkenaan dengan berbagai argumen diatas, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian (RFP)  mengecam rencana DPR-RI dan Pemerintah untuk pengesahan RUU Kepolisian serta mendesak DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat dan Presiden untuk menghentikan rencana pengesahan RUU Kepolisian dan kembali melakukan pembahasan RUU Polri secara terbuka serta melibatkan partisipasi publik secara inklusif dan maksimal.

Revisi undang-undang harus dilakukan secara demokratis dengan tujuan hadirnya perubahan fundamental yang menjawab persoalan secara utuh bukan sekadar mengganti undang-undang yang lama dengan yang baru yang justru menambah permasalahan baru.

Jakarta, 8 Juni 2026

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian

(KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp.org, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya)

Narahubung:

Arif Maulana ( YLBHI)

Dimas Bagus Arya ( Kontras)

Almas Sjafrina ( ICW)

Yosua Oktavian ( LBHM)

Kahar Muamalsyah ( PBHI)

Bayu Wardhana ( AJI)

Rizky Argama (PSHK)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *