PERJALANAN MEREBUT KEADILAN: PERJUANGAN MISRAN TONI SELAKU KORBAN REKAYASA KASUS DAN PEMBELA LINGKUNGAN MUARA KATE KE LEMBAGA HAM DI JAKARTA

Warga Muara Kate ke Kompolnas

Selasa, 23 Juni 2026 sd. Jumat, 26 Juni 2026, Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) bersama Misran Toni selaku masyarakat adat dan pejuang lingkungan dari Muara Kate, Kalimantan Timur, korban rekayasa kasus oleh POLRES Paser bersama POLDA Kaltim terus berjuang demi meraih keadilan hingga ke Jakarta, untuk membuat pengaduan serta audiensi ke Mabes Polri, KemenHAM RI, Komnas HAM, dan Kompolnas.

Pengaduan ini dilakukan berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot No.: 256/Pid.B/2025/PN Tgt, yang membebaskan Misran Toni dari tuntutan Kejari Paser yang menuduhnya sebagai pelaku penyerangan di Posko Tolak Hauling Batubara yang dilakukan oleh PT. Mantimin Coal Mining, yang mengakibatkan masyarakat Adat Muara kate Anson terluka parah dan Rusel Totin selaku pejuang lingkungan lainnya meninggal dunia. Bukannya menerima putusan itu, Kejari Paser justru melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, selain itu Polres Paser juga belum memulai penyidikan kembali untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan yang sebenarnya.

Selasa, 23 Juni 2026, hari pertama Misran Toni di Jakarta diisi dengan melakukan pengaduan ke Mabes Polri dan KemenHAM RI. Misran Toni meminta kepada Kapolri untuk memberikan atensi atas kasusnya, dan melaporkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Polres Paser dan jajaran penyidik dalam memeriksa kasus di Muara Kate, di antaranya seperti pemberian minuman keras saat proses pemeriksaan, serta pemaksaan tak semestinya untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya. Lebih lanjut di KemenHAM, Misran Toni mengadu ke Menteri HAM RI atas pelanggaran HAM yang menimpanya, khususnya Hak atas Proses Peradilan yang Adil serta Hak untuk diperlakukan secara Manusiawi, yang keduanya telah dilanggar oleh Polres Paser.

Rabu, 24 Juni 2026, Komnas HAM menjadi lembaga ketiga yang dikunjungi Misran Toni di Jakarta. Ditemui oleh Saurlin P. Siagian, S.Sos., M.A., Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan. Bersama TAKAR, Misran Toni menyampaikan berbagai perlakuan tak manusiawi selama ditahan oleh kepolisian, salah satunya Misran Toni Diisolasi di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam selama 6 hari tanpa alasan yang jelas, serta tidak diizinkannya pihak keluarga untuk menjenguknya. Misran Toni juga menegaskan bahwa kasus yang menimpanya merupakan buah pelanggaran HAM lainnya di Muara Kate-Batu Kajang, yakni digunakannya jalan umum untuk Hauling Mineral dan Batubara PT. Mantimin Coal Mining yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum dan hilangnya rasa aman dan lingkungan hidup yang sehat bagi warga.

Kamis, 25 Juni 2026, Misran Toni menjadi bagian dari massa Aksi Kamisan yang dilaksanakan di depan Istana Negara Jakarta. Misran Toni, Wartalinus, Asfiana masyarakat yang selama ini menjadi korban jalan Hauling Batubara di Jalan umum di kabupaten Paser bersuara kepada publik dan orang muda mengenai rekayasa kasus yang menimpa Misran Toni serta perusakan ruang hidup akibat Hauling Mineral dan Batubara di Muara Kate dan Batu Kajang. Maria Sumarsih, Perempuan Pejuang Keadilan Aksi Kamisan, juga memberikan dukungan yang tegas bagi Misran Toni serta warga Batu Kajang-Muara Kate lainnya, karena berjuang melawan ketidakadilan adalah suatu kewajiban dan segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh aparat tidak seharusnya terjadi.

Jumat, 26 Juni 2026, Kompolnas RI menjadi lembaga terakhir yang didatangi oleh Misran Toni dalam perjuangannya di Jakarta. Pada saat forum audiensi bersama Bagian Penerimaan dan Analisis SKM Kompolnas RI, Misran Toni mengadukan terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas rekayasa kasus yang telah menimpanya oleh Polres Paser dan penyidik terkait. Pelanggaran itu terjadi dalam bentuk dicekik dan dibantingnya pendamping hukum saat mendampingi Misran Toni setelah selesai masa penahanan penyidikan, hingga para saksi yang ditawari “Perempuan” saat akan melakukan pemeriksaan saksi, juga penyidik menekan sejumlah saksi agar mau menyamakan keterangannya dengan apa yang disampaikan oleh penyidik, untuk memberatkan posisi Misran Toni.

Berdasarkan seluruh upaya yang telah diuraikan tersebut, maka Kami meminta kepada:

1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin agar pengusutan kasus yang terjadi di Muara Kate diusut secara tuntas dan berkeadilan dapat terpenuhi, serta memproses secara hukum Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. dan seluruh jajaran penyidik terkait yang telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas hauling batubara dijalan Publik yang menyebabkan banyaknya kecelakaan hingga kematian, juga melakukan rekayasa kasus terhadap Misran Toni;

2. Ketua Kompolnas RI Budi Gunawan untuk memantau proses penyidikan kasus pembunuhan Rusel Totin supaya pengusutan secara tuntas dan berkeadilan dapat terpenuhi, serta mengeluarkan rekomendasi yang mendesak Polri untuk menjatuhkan sanksi hukum dan etik kepada Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. dan jajaran penyidik terkait yang telah melakukan rekayasa kasus terhadap Misran Toni;

3. Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah, S.H., M.H. untuk melakukan pemantauan khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin supaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak atas Peradilan yang adil benar-benar terwujud, serta menjadi sahabat pengadilan yang mendukung Misran Toni atas proses kasasi yang saat ini sedang dijalaninya;

4. Menteri HAM RI Natalius Pigai untuk memberikan perlindungan hukum bagi Misran Toni selaku masyarakat adat dan pejuang lingkungan Muara Kate, serta pemantauan khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin, dan pelanggaran HAM lainnya di Muara Kate-Batu Kajang yang terjadi akibat digunakannya jalan umum untuk Hauling Mineral dan Batubara PT. Mantimin Coal Mining.

Misran Toni bersama TAKAR berharap, atas seluruh perjuangan yang dilakukan, kepastian hukum yang adil dan perlindungan HAM dari negara benar-benar terwujud. Bukan hanya bagi Misran Toni, melainkan juga bagi kedua korban yakni Rusel Totin dan Anson, pejuang lingkungan yang menjadi korban pembunuhan, serta seluruh warga Muara Kate-Batu Kajang yang masih berjuang untuk memulihkan amannya jalan umum dan lingkungan hidup yang baik dan sehat di desa tersebut.

Demikian rilis pers ini disampaikan, dan atas perhatian serta tindak lanjutnya Kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 30 Juni 2026

Hormat Kami,
TIM ADVOKASI UNTUK KESELAMATAN RAKYAT

Narahubung:
1. Fathul Huda W., LBH Samarinda (08115915157);
2. Pradarma Rupang, Trend Asia (085250509899);
3. Windy Pranata, JATAM Kaltim (082153925992);
4. Mala Silviani, YLBHI (0895378496161).

Lampiran:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *