Jakarta, 26 Juni 2026 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali mengingatkan pemerintah terkait kegagalan negara menghentikan praktik penyiksaan dalam penegakan hukum di Indonesia selama ini dan menggugat negara untuk serius mencegah praktik penyiksaan terus berulang.
Memperingati Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni, Indonesia masih dibayangi praktik penyiksaan yang menjadi noktah merah penegakan hukum selama ini. Upaya membongkar dan menyeret para pelaku penyiksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan keadilan terus menghadapi tembok impunitas dan problem struktural. Kondisi ini diperparah dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) maupun revisi UU Kepolisian, UU No. 5 Tahun 2026.
Alih-alih memberikan proteksi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjamin setiap orang untuk tidak disiksa dalam situasi apapun, KUHAP Baru justru membuka keran praktik penyiksaan. Pasal-pasal dalam KUHAP Baru yang mengatur soal prosedur penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan tidak disertai transparansi dan jaminan akuntabilitas melalui kontrol yudisial yang memadai. Hal ini mengakibatkan proses penegakan hukum dibayangi ruang gelap atas nama diskresi yang akan melanggengkan praktik penyiksaan.
Pada sisi lain KUHAP Baru justru menempatkan aparat penegak hukum, terutama Polri, sebagai aktor utama (penyidik utama) dalam memonopoli proses awal penegakan hukum tanpa kontrol/checks and balances yang ketat. Padahal, praktik penyiksaan yang kerap terjadi justru berada di lingkungan Polri. Terlebih membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik kejahatan tertentu.
Situasi ini akan membuat ketentuan baru KUHP terkait dengan larangan penyiksaan Tindak Pidana Paksaan dan Penyiksaan (Pasal 529 dan 530) hanya akan berlaku sebagai cek kosong, karena penegakannya akan dikembalikan kepada aparat kepolisian yang justru kerap melakukan praktik penyiksaan.
Tragedi Agustus 2025 yang memunculkan fakta mencengangkan terkait praktik penyiksaan. Komisi Pencari Fakta (KPF) melalui laporannya yang berjudul “Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi” mencatat dalam peristiwa tersebut 6.719 orang ditangkap secara sewenang-wenang, 13 orang meninggal dunia. Bahkan merujuk pada data KPAI terdapat 2.573 anak (didominasi pelajar) ditangkap oleh aparat di 15 kota.
Berdasarkan pendampingan yang dilakukan LBH-YLBHI di berbagai daerah, banyak ditemukan praktik penyiksaan terhadap korban penangkapan yang masif terjadi tanpa adanya akuntabilitas dan berujung impunitas. Penangkapan dan penahanan ribuan aktivis di atas menjadi gambaran praktik umum penyiksaan atas nama penegakan hukum paling kotor pasca reformasi 1998
Melalui laporan Catatan Akhir Tahun berjudul “Menebas Yang Tersisa: Perusakan Sistematis Sisa-sisa Amanat dan Semangat Reformasi Indonesia” yang diterbitkan di akhir tahun 2025, YLBHI mencatat terdapat 105 kasus penyiksaan sepanjang 2025. Praktik-praktik penyiksaan ini menghasilkan efek ketakutan (chilling effect) yang mengikis suara kritis publik terhadap penyelenggara negara.
Selain itu, kasus-kasus penyiksaan melalui kanal digital mulai marak namun nyaris tidak tersentuh hukum akibat tumpulnya regulasi soal penyiksaan. KUHP Baru yang meregulasi tindak pidana penyiksaan belum menjangkau praktik penyiksaan dengan teknologi, seperti manipulasi informasi untuk menargetkan individu tertentu dengan tujuan menimbulkan penderitaan mental, atau interogasi digital melalui penggunaan perangkat rekaman untuk mendapatkan pengakuan yang bertujuan menimbulkan tekanan psikologis.
Dalam KUHAP Baru proses penegakan hukum diarahkan melalui penggunaan teknologi. Namun, KUHAP Baru menyisakan celah praktik penyiksaan berbasis digital. Meski dalam sistem peradilan pidana alat bukti yang didapat dengan cara melawan hukum berpotensi dikesampingkan, pengaturan soal keabsahan alat bukti tersebut tidak memiliki standar yang ketat sehingga potensi penggunaan alat bukti digital yang melawan hukum terbuka dilakukan aparat penegak hukum.
Pada sisi lain, menguatnya militer melalui kebijakan militerisasi rezim Pemerintahan Prabowo Gibran yang dilakukan melalui revisi UU TNI yang membuka ruang penempatan jabatan sipil dan memperluas wilayah operasi militer selain perang menambah problem serius dalam merebaknya praktik penyiksaan. Keterlibatan militer di ranah sipil tidak hanya melanggar prinsip pembatasan fungsi pertahanan, tetapi juga memperluas ruang terjadinya pelanggaran HAM.
Kasus MHS di Sumatera Utara yang disiksa dan dibunuh tentara aktif menjadi bukti nyata persoalan penyiksaan semakin akut. Vonis ringan yang didapatkan pelaku pembunuh MHS melalui peradilan militer melemahkan akuntabilitas sekaligus pengabaian asas persamaan hukum. Di titik ini, kompatibilitas peradilan militer yang mengadili tentara pelaku tindak pidana umum semakin relevan dihapuskan karena malah menjauhkan keadilan dari korban.
Contoh lain, pada April 2026, tentara membunuh 12 orang termasuk lansia dan anak-anak di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, di bawah kendali Satgas Hagema. Hingga saat ini, pelaku pembunuhan absen dari pertanggungjawaban hukumnya.
Dalam konteks peran legislatif, meningkatnya dan berkembangnya praktik dan ruang penyiksaan seharusnya menjadi alarm peningkatan fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun, tragisnya, DPR RI hari ini nyaris tidak terdengar suara kritisnya dalam kerja konstitusional berupa pengawasan sebagai instrumen checks and balances. Bahkan justru menjadi aktor pendukung praktik penyiksaan melalui legislasi yang tidak sejalan dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1998.
Penyiksaan adalah kejahatan kemanusiaan dan merupakan pelanggaran HAM berat. Tidak seharusnya negara terus menerus melanggengkan praktek penyiksaan. Berkaca pada situasi di atas, YLBHI mendesak:
-
- Pemerintah dan DPR RI meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia;
- Pemerintah dan DPR RI melakukan legislative review kembali merevisi produk hukum baru yang tidak sejalan dengan Konvensi Anti Penyiksaan dan justru membuka ruang praktik penyiksaan baru serta membahayakan HAM dan demokrasi seperti yang diatur di dalam KUHAP, Revisi UU TNI, maupun UU Polri. Termasuk menghentikan praktik penyusunan regulasi yang justru melemahkan sistem penegakan hukum dan HAM khususnya upaya pencegahan praktik penyiksaan seperti RUU HAM yang sedang bergulir saat ini.
- Revisi UU Pengadilan Militer. Secara khusus terkait mekanisme kontrol dan pengujian atas kewenangan upaya paksa aparat penegak hukum, reformasi peradilan militer yg imparsial dan adil, serta pemulihan bagi tindakan penyiksaan korban;
- Komnas HAM maupun Jaksa Agung melakukan penyelidikan pro justitia dan penyidikan terhadap berbagai kasus penyiksaan sebagai kejahatan kemanusiaan yang telah melembaga dan terus terjadi dalam proses peradilan khususnya di institusi kepolisian, TNI maupun institusi lainnya.
- Pemerintah dan DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh kepada Kepolisian RI dan TNI yang selama ini menjadi pelaku dominan penyiksaan.