Mulanya Presiden Prabowo mengklaim megaproyek makan bergizi gratis adalah karpet merah menuju generasi emas. Namun sejak dimulai pada Januari 2025, impian itu kian luruh karena kenyataannya pelaksanaan MBG justru karut-marut. Pemerintah tak kunjung menyajikan pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat MBG. Program ini malah menunjukkan bahwa MBG merupakan kebijakan populis tapi terlalu dipaksakan.
MBG juga berjalan ugal-ugalan karena ditengarai menabrak hukum, mengkanibalisasi anggaran pendidikan, dan meracuni anak berulang kali. Bukan hanya itu, MBG telah membebani guru dengan pekerjaan di luar profesinya, membuat celah besar korupsi dan kolusi, sekaligus pintu masuk normalisasi aparat keamanan dan militer ke ranah sipil.
Kejanggalan bermula dari dapur anggaran. Pemerintah “mengunci” alokasi MBG dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Oktober 2025. Padahal Peraturan Presiden Nomor 115/2025 sebagai payung hukumnya baru terbit sebulan kemudian. Alokasi dana Rp 223 triliun bahkan disisipkan lewat Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN dan diklaim sebagai pendanaan operasional pendidikan. Sementara itu, UU Nomor 12/2011 melarang bagian penjelasan dari UU memuat norma baru.
Akibatnya, anggaran pendidikan 2026 yang mestinya Rp 769 triliun menyusut menjadi Rp 546 triliun atau hanya 14,2 persen APBN. Persentase ini jauh di bawah mandat 20 persen dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Ini berimbas kepada guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di berbagai daerah yang mengalami pemangkasan gaji. Pendapatan mereka yang dibawa pulang hanya tersisa ratusan ribu rupiah. Atas dasar itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) mengajukan uji materiil soal anggaran MBG ke Mahkamah Konstitusi sejak Maret 2026.
Keracunan Murid dan Beban Guru
Ironi terbesar program MBG adalah isi ompreng yang seharusnya menyehatkan justru berulang kali meracuni siswa. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 33.626 pelajar di 31 provinsi diduga keracunan akibat MBG sejak awal 2025 hingga April 2026. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat 12.658 anak di 38 provinsi menjadi korban sepanjang 2025. Jawa Barat menyumbang hampir seperempat kasus nasional.
Saat ini trennya semakin memburuk. Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat rata-rata korban per bulan pada 2026 melonjak lebih dari 40 persen dibanding 2025. Kasus keracunan meletup dari Jakarta Timur hingga pelosok Nusa Tenggara Timur. Guru yang ikut menyantap menu yang sama dengan siswa pun ikut keracunan hingga turut dilarikan ke rumah sakit.
Akar masalahnya adalah karena target produksi sekitar 3.000 porsi MBG tiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) per hari telah dipaksakan tanpa uji kelayakan dan standar keamanan pangan memadai. Skandal ini berujung pidana. Pada awal Juni 2026, tiga pimpinan Badan Gizi Nasional dicopot lalu ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola MBG.
Karut-marut ini juga merembes ke ruang kerja guru. Survei Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap 239 guru honorer dan PPPK paruh waktu menemukan 92 di antaranya mengaku beban kerja meningkat sejak MBG berjalan. Sebab waktu mengajar ikut tergerus karena harus mengawasi distribusi makanan hingga mengumpulkan wadah makan.
Foto guru yang sibuk membungkus ulang menu MBG yang tak habis dimakan siswa sempat viral. Ini menjadi gambaran tenaga pendidik yang dipaksa merangkap petugas logistik tanpa pelatihan keamanan pangan. Sementara itu, saat terjadi keracunan siswa, justru para guru yang menjadi sasaran protes orang tua.
Sementara itu, insentif harian yang diberikan sejumlah daerah jauh dari sepadan, apalagi bagi guru honorer yang penghasilannya pas-pasan. Rencana memasukkan modul edukasi gizi ke kurikulum, yang menurut P2G tak berdasar pada capaian pembelajaran resmi, kian menyesaki jam kelas yang sudah padat.
Militerisasi dan Ruang Rente
Problem yang lebih fundamental dari MBG adalah program ini menggeser peran institusi pertahanan-keamanan jauh ke ranah sipil. Isu gizi yang normal dibingkai sebagai “kondisi darurat” untuk menghalalkan cara-cara luar biasa dan memotong jalur birokrasi sipil. Tentara Nasional Indonesia malah ikut dikerahkan mengoperasikan ratusan SPPG dan membangun 339 dapur baru di tingkat batalion. Struktur Badan Gizi Nasional pun disesaki pensiunan militer.
Penyimpangan lebih masif terjadi di tubuh Kepolisian RI. Hingga pertengahan 2026, Polri telah membangun 1.415 unit SPPG. Alih-alih dikoreksi, langkah ini malah dipuji secara terbuka oleh Presiden Prabowo Subianto yang menyebut dapur Polri sebagai yang terbaik. Kehadiran aparatur bersenjata di dapur dan ruang kelas telah memicu chilling effect. Ruang sipil yang mestinya partisipatif kini diintai pendekatan keamanan yang ditempatkan secara keliru.
Perpaduan antara anggaran raksasa, pelibatan aparat, dengan konsesi politik pasca-pemilu, menjadi resep sempurna bagi rent-seeking dan state capture. MBG menjelma arena bancakan baru bagi partai dan konco sirkel pendukung rezim. Mereka masuk lewat monopoli pengadaan komoditas hulu oleh korporasi kroni, broker logistik daerah yang jatuh ke yayasan dekat aparat, hingga subkontrak berlapis demi “jatah preman” politik yang membuat nilai riil makanan per porsi terus menyusut.
Masalahnya, karakter institusi keamanan yang tertutup kerap dijadikan tameng untuk menghindari audit publik independen. Pada akhirnya, kualitas makanan di piring anak yang dikorbankan. Rentetan keracunan hingga pertengahan 2026 adalah bukti paling telanjang dari kegagalan itu. Program yang cacat sejak dalam kandungan anggaran ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa evaluasi total. Dalih “komitmen politik” tidak bisa membenarkan rusaknya tatanan hukum, keracunan anak berulang kali, beban guru di luar profesi, dan korupsi struktural.
Menyeret TNI dan Polri ke urusan logistik domestik-sipil tak hanya mendegradasi profesionalisme aparat. Tindakan ini telah mempercepat mundurnya kualitas demokrasi, yang menjadi corak klasik rezim otokratis. Sebelum dapur republik ini telanjur hangus, Presiden harus mengembalikan tentara dan polisi ke khitahnya. Prabowo juga mesti menghentikan bagi-bagi jatah konco politik, mengembalikan guru pada fungsi mendidik, memastikan setiap anak mendapat makanan yang benar-benar aman. Program MBG juga perlu ditata ulang agar patuh pada konstitusi.
Op-Ed ini ditulis oleh Muhamad Isnur (Ketua Umum YLBHI) dan telah dipublikasikan di Tempo pada 6 Juli 2026.