Merajut Harapan, Meraih Keadilan: Perjuangan Warga Tamalanrea Melawan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang Merusak Lingkungan dan Mengancam Kesehatan

Merajut Harapan, Meraih Keadilan: Perjuangan Warga Tamalanrea Melawan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang Merusak Lingkungan dan Mengancam Kesehatan

TIM ADVOKASI GERAKAN RAKYAT MENOLAK LOKASI PLTSa (GERAM)

Merajut Harapan, Meraih Keadilan: Perjuangan Warga Tamalanrea Melawan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang Merusak Lingkungan dan Mengancam Kesehatan

Rilis Pers

Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026 — Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) bersama warga Tamalanrea, jaringan organisasi masyarakat sipil, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan sejumlah instansi terkait untuk membahas penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Dalam forum tersebut, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak pengelolaan sampah maupun pembangunan fasilitas PSEL, melainkan menolak lokasi proyek yang direncanakan berada di tengah kawasan permukiman padat penduduk. Lokasi tersebut hanya berjarak sekitar satu meter dari rumah warga serta berada di sekitar sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, dan berbagai fasilitas publik lainnya.

Rapat dengar Pendapat dilakukan di Komisi XII DPR RI karena komisi ini membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi sehingga memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek PSEL/PLTSa. Dalam pertemuan tersebut, warga diterima oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon dan Sugeng Suparwoto, bersama anggota Komisi XII lainnya.

Perjuangan Warga Berlangsung Selama Satu Tahun

Penolakan masyarakat bukanlah reaksi yang muncul secara tiba-tiba. Selama lebih dari satu tahun, warga bersama GERAM PLTSa telah melakukan berbagai upaya untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut, mulai dari penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah, pengumpulan petisi warga, hingga mengajukan Rapat dengar Pendapat kepada DPR RI.

Bagi masyarakat, persoalan utama bukan hanya kedekatan lokasi proyek dengan permukiman, tetapi juga proses pengambilan keputusan yang dinilai mengabaikan hak-hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna dalam setiap tahapan pembangunan.

Persoalan Perizinan dan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Dalam Rapat dengar Pendapat tersebut, masyarakat dan Tim Advokasi menyampaikan adanya sejumlah persoalan mendasar dalam proses perizinan proyek.

Pertama, warga menyatakan tidak pernah dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan maupun pengambilan keputusan proyek sebagaimana diamanatkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengharuskan pelibatan masyarakat dilakukan secara transparan, lengkap, dan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Selain itu, pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat juga harus dijalankan berdasarkan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena itu, suara masyarakat terdampak seharusnya dipertimbangkan secara substantif, bukan sekadar formalitas.

Persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan ketidaksesuaian tata ruang. Dalam RDP, Anggota Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Mahmud serta Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Muh. Fuad Azis menjelaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diterbitkan pada 17 Mei 2024, sedangkan pengalokasian ruang PLTSa dalam RTRW Kota Makassar baru ditetapkan pada Desember 2024. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian proses penerbitan izin lokasi dengan ketentuan tata ruang.

Transparansi Dokumen AMDAL Dipertanyakan

Warga juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi mengenai dokumen proyek. Perwakilan WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik untuk memperoleh dokumen AMDAL dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), namun hingga kini belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kota Makassar.

“Kami meminta dokumen AMDAL dibuka kepada publik. Kalau memang AMDAL sudah diterbitkan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang dilibatkan dan bagaimana kajian dampaknya dilakukan.” Tuturnya.

Menurut Fadli, hingga saat ini sedikitnya 1.573 warga (seribu lima ratus tujuh puluh tiga) warga telah menandatangani petisi penolakan yang kemudian diserahkan kepada Komisi XII DPR RI sebagai bukti bahwa penolakan berasal dari masyarakat terdampak secara langsung.

Risiko Lingkungan dan Kesehatan Tidak Dapat Diabaikan

Selain persoalan hukum dan tata ruang, masyarakat menilai lokasi proyek juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan. Menurut WALHI, karakteristik sampah Kota Makassar yang didominasi sampah organik berpotensi menyebabkan proses pembakaran tidak optimal apabila temperatur pembakaran tidak stabil. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko terbentuknya dioksin dan furan yang bersifat karsinogenik apabila tidak dikelola secara ketat.

Syamsinar, perwakilan warga, menjelaskan bahwa kawasan Kampung Mula Baru, Tamalalang, dan Perumahan Alamanda merupakan kawasan padat penduduk yang dihuni banyak anak-anak, perempuan, dan lansia yang sangat rentan terhadap pencemaran udara.

“Kami tidak pernah menolak pembangunan. Yang kami tolak adalah lokasi PLTSa yang ditempatkan di tengah permukiman kami. Hak kami, anak-anak kami, dan orang tua kami untuk hidup sehat, aman, dan tenang tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan.” Ujarnya.

Komisi XII DPR RI Berjanji Menindaklanjuti

Dalam Rapat dengar Pendapat tersebut, Ketua Rapat Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa DPR akan memperjuangkan aspirasi masyarakat apabila proyek tersebut terbukti merugikan warga.

“Apapun permasalahannya, kalau memang itu merugikan masyarakat, kita akan perjuangkan. Yang ditolak masyarakat bukan proyeknya, tetapi lokasinya.”

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, juga menyatakan akan melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan dan memanggil seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik.

“Kita akan mencari jalan terbaik. Salah satunya yang harus kita sampaikan adalah pindah tempat.” Tegasnya.

Komisi XII DPR RI juga menerima secara resmi petisi penolakan yang ditandatangani oleh lebih dari 1.573 (seribu lima ratus tujuh puluh tiga) warga sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap proyek PSEL di Kota Makassar.

Berdasarkan hasil Rapat dengar Pendapat tersebut, GERAM PLTSa meminta Komisi XII DPR RI untuk:

  1. Memberikan perhatian dan pengawasan khusus terhadap rencana pembangunan PSEL/PLTSa di Kota Makassar secara objektif, progresif, dan berkeadilan;
  2. Segera melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan masyarakat terdampak, Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, dan pihak pelaksana proyek guna mengusut dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan lingkungan, serta minimnya partisipasi publik;
  3. Meminta Pemerintah Pusat menghentikan sementara seluruh proses pembangunan PSEL/PLTSa Tamalanrea sampai seluruh persoalan hukum, tata ruang, lingkungan hidup, dan keberatan masyarakat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Mengevaluasi kebijakan nasional pengembangan PSEL/PLTSa agar tidak mendorong pembangunan fasilitas insinerasi di kawasan permukiman padat penduduk serta mengedepankan pendekatan pengelolaan sampah yang lebih aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Warga Makassar bersama GERAM berharap, atas seluruh perjuangan yang dilakukan, kepastian hukum yang adil dan perlindungan HAM dari negara benar-benar terwujud. Hal ini merupakan bagian dari upaya warga untuk mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jakarta, 08 Juli 2026

Hormat Kami,
TIM ADVOKASI GERAKAN RAKYAT MENOLAK PEMBANGUNAN PLTSa

Narahubung:

  1. Syamsinar Perempuan GERAM PLTSa (081343823480);
  2. Nurul Fadli Gaffar, WALHI Sulsel, (082178256374);
  3. Wahyu Eka Setyawan, WALHI Nasional (082141265128);
  4. Ian Hidayat, LBH Makassar (082022721307);
  5. Mala Silviani, YLBHI (0895378496161).
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *