Guru, Organisasi Guru, dan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia Serahkan Kesimpulan Pemohon dalam Perkara Pengujian Materil Pembajakan Anggaran Pendidikan untuk MBG!

Siaran Pers

Rilis Pers
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia

“Guru, Organisasi Guru, dan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia Serahkan Kesimpulan Pemohon dalam Perkara Pengujian Materil Pembajakan Anggaran Pendidikan untuk MBG!”

Jakarta, 9 Juli 2026 – Guru Honorer serta Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menyerahkan Kesimpulan Para Pemohon dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD NRI 1945.

Dalam kesimpulan yang diserahkan, KOSPI menyoroti beberapa hal terkait dengan fakta yang terjadi dalam persidangan sebagai berikut:

Pertama, Para Pemohon menegaskan bahwa seluruh syarat formil dan materiil permohonan telah terpenuhi. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena merupakan warga negara, peserta didik, pendidik, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program yang bukan merupakan penyelenggaraan pendidikan secara langsung berpotensi mengurangi pemenuhan hak konstitusional Para Pemohon.

Kedua, KOSPI menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan a quo, karena objek yang diuji adalah norma dalam undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945. Pengujian tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Mahkamah untuk memastikan bahwa setiap pembentukan dan pelaksanaan kebijakan negara tetap berada dalam batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi, termasuk dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan.

Ketiga, dalam pokok permohonan, KOSPI menilai bahwa selama persidangan yang telah berlangsung, mulai dari bukti surat, keterangan ahli, dan keterangan saksi telah menunjukkan bahwa mandatory spending anggaran pendidikan 20% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan instrumen konstitusional yang harus digunakan untuk mendukung kebutuhan utama/pokok (primary services to education), seperti peningkatan kualitas sarana pembelajaran, sarana-prasarana, dan kesejahteraan guru. Para Saksi telah menunjukkan fakta empiris mengenai kondisi sektor pendidikan yang masih menjadi masalah, seperti masalah kesejahteraan guru, kualitas siswa, serta akses peserta didik terhadap pendidikan yang layak. Dalam konteks itu, menggeser prioritas anggaran pendidikan ke MBG merupakan bentuk pengurangan dari pemenuhan hak konstitusional warga negara terhadap pendidikan, sehingga pengurangan anggaran ini menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap hak atas pendidikan.

Reza Sudrajat, seorang Guru Honorer yang merupakan Pemohon I menyatakan, “Jurang kesejahteraan di kalangan guru akibat program makan bergizi gratis terasa nyata. Saya sebagai guru merasa tidak ada kepastian karir bagi guru.” Selain itu, Reza juga mengatakan bahwa dalam proses persidangan bahkan terbukti, para saksi dari pemerintah menyatakan bahwa masih ada guru yang digaji di bawah UMR.

Disisi lain, Reza juga mengatakan bahwa dampak fatal dari program makan bergizi gratis dengan menggunakan pos anggaran pendidikan ini tidak adanya kepastian karir untuk guru. “Bagi saya sebagai Guru, kerugian dari adanya MBG yang menggunakan anggaran pendidikan ini berupa berkurangnya kepastian jenjang karir sebagai guru, terganggunya kesejahteraan akibat berkurangnya proporsi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah”. Tegasnya

Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G sebagai Pemohon II menyatakan bahwa, MBG bukan komponen utama pendidikan, sifatnya adalah secondary services, artinya pemerintah seharusnya memenuhi terlebih dulu komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan guru yang layak, kompetensi peserta didik yang bagus, sarana prasarana yang layak dan memadai, kualitas proses pembelajaran yang bermutu, termasuk biaya pendidikan yang murah dan terjangkau.

Menurutnya pemerintah hendaknya terlebih dulu memenuhi komponen utama pendidikan tersebut. Bahkan hingga hari ini pemerintah belum juga melaksanakan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar gratis.

Anggaran pendidikan yang jumbo sebesar 769 triliun dalam APBN 2026 tidak digunakan secara maksimal untuk pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara seperti pendidikan dasar gratis dan pemenuhan gaji guru honorer dan Non ASN yang layak. Melainkan malah digunakan untuk MBG. “Sungguh ini realita yang paradoksal, anggaran pendidikan 769 triliun, jumlah yang super jumbo, tapi ironis dengan gaji guru honorer dan P3K Paruh Waktu yang hanya ratusan ribu perbulan,” pungkas Satriwan.

Perwakilan Kuasa Hukum Pemohon, Daniel Winarta menyatakan bahwa, “Permohonan ini adalah ikhtiar menyelamatkan pendidikan kita. Hingga hari ini, ada lebih dari 239 guru yang mengisi data pengaduan pelanggaran hak konstitusional akibat MBG. Lebih dari 30 lembaga, kolektif, komunitas, dan individu menyerahkan Amicus Curiae dan mendukung permohonan ini. Tandanya publik sadar bahwa ini adalah upaya kita bersama menyelamatkan pendidikan Indonesia.”

Oleh karena itu, KOSPI menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perkara ini seadil-adilnya. Anggaran pendidikan harus dimurnikan dari kepentingan lain yang bukan merupakan fungsi pokok pendidikan. Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi dan Penjaga Hak Asasi Manusia adalah benteng terakhir untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dan pendidikan Indonesia.

Hormat kami,
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia

Narahubung:
Pengurus YLBHI;
Daniel Winarta – LBH Jakarta.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *