Jakarta, 9 Juli 2026 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kekhawtiran serius dan mengecam keras dugaan pengerahan kekuatan militer dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan proses penyidikan terhadap beberapa dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang menyeret nama di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam beberapa hari terakhir, publik menyaksikan situasi yang sangat berbahaya bagi negara hukum. Pertama, rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan dijaga oleh puluhan prajurit TNI setelah rangkaian penggeledahan oleh kepolisian. Kedua, Pada 9 Juli 2026 dini hari, terdapat puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Peristiwa ini membuktikan bahwa kekhawatiran YLBHI selama ini terkait potensi intervensi penegakan hukum oleh TNI bukanlah hal berlebihan. Sejak awal YLBHI telah menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena kebijakan tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan yang menjadi mandat konstitusional TNI.
YLBHI menegaskan: aparat penegak hukum tidak boleh ditarik ke dalam konflik politik, konflik kelembagaan, atau pertarungan kekuasaan antar-institusi negara. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antar-aparat. Jika penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan prajurit, penjagaan militer, atau kedatangan kelompok yang diduga berasal dari unsur militer ke kantor kepolisian, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.
Tentara tidak boleh masuk ke dalam penegakan hukum sipil. TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat kejaksaan, bukan alat tekanan terhadap penyidik, dan bukan instrumen untuk mengambil saksi atau tahanan dari proses hukum yang sedang berjalan. Setiap bentuk keterlibatan militer dalam penyidikan perkara pidana sipil berpotensi menjadi intimidasi, obstruction of justice, dan bentuk intervensi terhadap sistem peradilan pidana.
Lebih jauh, peristiwa ini memperlihatkan bahaya nyata dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. YLBHI sejak awal telah memperingatkan bahwa aturan tersebut inkonstitusional karena membuka ruang pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa yang jelas bukan kewenangan TNI sebagai alat negara untuk pertahanan. Perlindungan terhadap jaksa semestinya tidak dilakukan oleh TNI. Apalagi kemudian dengan dalih perlindungan berubah menjadi tameng kekuasaan bagi pejabat kejaksaan untuk berlindung dari penegakan hukum yang bisa menyeret dirinya dalam pusaran penegakan hukum.
Situasi ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum Indonesia karena menciptakan preseden bahwa proses hukum tidak dapat menyentuh pejabat negara, sekaligus penegakan hukum dapat diganggu, ditekan, atau dibayang-bayangi oleh kekuatan bersenjata. Bahkan tanpa tindakan kekerasan sekalipun, kehadiran prajurit TNI atau kelompok yang diduga berasal dari unsur militer di sekitar proses penyidikan sudah cukup menimbulkan efek intimidatif terhadap penyidik, saksi, korban, media, dan publik. Tindakan tersebut termasuk menghalangi penegakan hukum yang merupakan bentuk kejahatan serius. Tanpa terkecuali juga mengaburkan proses penemuan barang bukti yang diperoleh selama proses penegakan hukum yang berujung pada impunitas.
YLBHI juga mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan TNI dan Polri serta penghentian dwifungsi militer. Militer tidak boleh kembali menjadi aktor dalam proses penegakan hukum dan menggerus supremasi sipil. Penegakan hukum harus bekerja berdasarkan hukum acara, bukti, akuntabilitas, dan kontrol publik, bukan berdasarkan tekanan komando, loyalitas korps, atau relasi kuasa antarlembaga. Sementara supremasi sipil merupakan prinsip fundamental dalam demokrasi yang memisahkan batas kewenangan dan fungsi pertahanan yang dijalankan militer dan penegakan hukum yang dijalankan kepolisian. Kehadiran militer dalam penjagaan rumah Jampidsus dan penggerudukan Polda Metro Jaya oleh militer merupakan tindakan yang menggerus supremasi sipil sebagaimana mandat reformasi 1998.
Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mendesak:
- Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas kekacauan hukum yang terjadi dan segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa yang membuka jalan penyimpangan konstitusi terkait peran pertahanan TNI dan intervensi militer dalam penegakan hukum;
- Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Panglima TNI untuk tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum maupun berbagai program pemerintah yang menyimpangi mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan;
- DPR RI khususnya Komisi I dan III untuk tidak diam saja, segera lakukan evaluasi terkait dengan kebijakan Presiden yang melibatkan militer dalam berbagai program pemerintah termasuk praktik inkonstitusional TNI dalam pengamanan jaksa yang membuka lebar ruang intervensi penegakan hukum serta memanggil secara terbuka Panglima TNI, Jaksa Agung dan Kapolri atas penggerudukan Polda Metro Jaya;
- DPR RI untuk menghentikan praktik remiliterisasi pemerintahan Presiden Prabowo di berbagai sektor yang bertentangan dengan konstitusi khususnya mandat reformasi TNI;
- DPR RI memulihkan independensi dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara sehingga KPK kembali berfungsi sebagai lembaga anti korupsi yang bertaji dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum korupsi seperti awal pendiriannya dengan tetap menghormati standar hak asasi manusia serta mendorong Polri untuk mengusut tuntas tanpa tebang pilih dalam kasus ini disertai prinsip transparan dan akuntabel;
- Publik untuk terus bersuara menolak kembalinya intervensi TNI di berbagai sektor (multifungsi TNI) termasuk penegakan hukum yang akan menghancurkan tatanan demokrasi dan negara hukum serta membahayakan kepentingan umum.