YLBHI: Pelimpahan Kasus FA ke Kejaksaan Agung Tidak Berdasar dan Janggal, Merusak Sistem Hukum dan Menghancurkan Kepercayaan Publik — KPK Harus Ambil Alih!

IMG_0791

Jakarta, 13 Juli 2026 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempersoalkan pelimpahan penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini tidak berdasar hukum dan penuh kejanggalan.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, alih-alih diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang petingginya terlibat kasus korupsi, seharusnya kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang.

YLBHI memandang bahwa pelimpahan ini menjadi preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum karena akan merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan penegakan hukum juga akan semakin tergerus.

Kasus korupsi dan TPPU yang menyeret FA, mantan Jampidsus yang juga ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo, memicu kemarahan publik. Penegak hukum yang seharusnya berdiri di garis depan pemberantasan korupsi malah justru menjadi bagian dari barisan pelaku korupsi itu sendiri.

Di tengah sorotan tersebut, muncul pelimpahan penanganan kasus dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, yang semula menangani kasus ini dalam kerangka joint investigation, kepada Kejaksaan Agung. Anehnya, pelimpahan ini dilakukan pasca Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI rapat tertutup bersama dengan Presiden pada Sabtu sore, 11 Juli 2026 di Istana Negara.

Ada pertanyaan besar mengenai adakah peran Presiden dalam skenario pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan RI.

Berkaitan dengan pelimpahan tersebut, tepat sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan langkah penyidikan yang berkaitan dengan  kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung.

Keputusan ini diambil selang satu hari setelah tim gabungan penyidik Polri menggeledah sebuah kafe dan rumah mewah yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung pada Rabu, 8 Juli 2026 dan berujung pada adanya pengerahan puluhan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026 dengan dalih pengamanan.

Sebagaimana diketahui,  Polri sendiri memiliki  1.376 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program MBG dan TNI per 2025 mengelola 452 unit SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia per 2025 dan ditargetkan akan sampai 2000 unit.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sama sekali tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum. Oleh karena itu, preseden ini jelas menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum pemberantasan korupsi, Terlebih ketika lembaga  penegak hukum yang sama-sama berwenang mengusut korupsi justru pejabatnya terlibat dalam jaringan atau menjadi pelaku korupsi itu sendiri.

Situasi semacam ini berulang kali melumpuhkan agenda pemberantasan korupsi—dan justru untuk mengatasi persoalan ini eksistensi KPK sebagai lembaga independen dan berintegritas dalam penanganan kasus korupsi di institusi penegak hukum mutlak diperlukan.

Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK memiliki landasan hukum formil yang jelas untuk menangani kasus ini bukan justru ditangani oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, pelimpahan kasus FA dari Polri ke Kejaksaan Agung, tanpa melibatkan opsi pengambilalihan oleh KPK jelas mengabaikan ketentuan ini dan membiarkan kepastian hukum tergerus.

Lebih jauh, pelimpahan ini membuka ruang bagi penundaan, perlindungan terhadap pelaku utama, dan intervensi kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—situasi yang justru telah diantisipasi oleh Pasal 10A UU KPK. Polri dan Kejaksaan Agung sama-sama berada “dibawah kekuasaan eksekutif”, apalagi karena FA sendiri sebelumnya adalah pejabat di Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, langkah yang tepat secara hukum adalah  pengambilalihan oleh KPK bukan sekedar memindahkan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung. Langkah ini sekaligus menjadi momentum untuk memulihkan independensi dan kewenangan KPK yang selama ini dilemahkan sejak revisi UU KPK tahun 2019.

Penanganan kasus ini oleh Polri juga menyisakan tanda tanya besar. Idealnya, setiap perkara diusut tuntas hingga dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Namun di tengah proses penyidikan berjalan, Polri justru melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung—bukan dalam kerangka pelimpahan berkas untuk kepentingan penuntutan, melainkan di tahap penyidikan itu sendiri.

Langkah ini berisiko mengaburkan jejak jaringan pelaku lain dan menutup akses penelusuran aset hasil korupsi atau alat bukti lain yang mungkin belum terungkap. Ada kekhawatiran publik bahwa keadilan yang dipertontonkan hari ini hanyalah ilusi, sekadar pura-pura menegakkan hukum atau untuk melokalisir tanggung jawab pada satu pihak tertentu saja dan menghilangkan jejak pelaku-pelaku lainnya.

Pelimpahan yang tidak berdasar formil ini juga membuka ruang bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan atas keabsahan penetapan status tersangka, yang berpotensi membuat kasus ini kembali tidak tersentuh hukum dan aset korupsi gagal dikembalikan ke negara.

Risiko ini semakin nyata karena penanganan kasus di Kejaksaan Agung berjalan tertutup dan sulit diawasi publik. Dalam situasi ini, wajar bila publik menduga pelimpahan kasus FA sarat muatan rivalitas politik antarlembaga penegak hukum.

Di tengah situasi ini, wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi yang kembali digaungkan sejumlah politisi justru berisiko mengalihkan perhatian publik dari upaya pengusutan tuntas kasus FA, termasuk penelusuran aset dan jaringan pelakunya. Wacana ini pun kontraproduktif dengan arah pembaruan hukum pidana modern, yang bergeser dari paradigma pemidanaan represif berbasis pelaku menuju pemulihan kerugian sebagai inti penegakan hukum.

Berdasarkan situasi tersebut, YLBHI mendesak:

  1. Presiden Prabowo membuktikan komitmennya dalam berbagai pidato kenegaraan untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu dengan tidak melakukan intervensi apa pun dalam penegakan hukum termasuk penanganan kasus FA. Intervensi politik akan mengaburkan penegakan hukum, mencederai prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan serta menghancurkan tatanan negara hukum Indonesia (rule of law);
  2. KPK harus berani mengambil alih tanpa syarat kasus FA berdasarkan kewenangan yang termaktub dalam UU KPK dan tidak sekedar melakukan supervisi;
  3. Kejaksaan Agung membuka penanganan kasus FA secara transparan dan akuntabel kepada publik, termasuk perkembangan penelusuran aset dan jaringan pelaku lain, dengan menyerahkan penanganan kasus ini oleh KPK;
  4. Kepala Polri (Kapolri) mengevaluasi dan mengaudit proses penyidikan kasus FA yang berujung pada pelimpahan ke Kejaksaan Agung, serta memastikan tidak ada intervensi yang melemahkan agenda pemberantasan korupsi di internal kepolisian. Segera lakukan penahanan terhadap FA, tidak boleh ada diskriminasi penegakan hukum apalagi “korupsi dalam penegakan hukum kasus korupsi” sebagai kejahatan berat (extra ordinary crime) yang jelas-jelas merugikan masyarakat banyak;
  5. Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memulihkan independensi dan kewenangan KPK yang selama ini dilemahkan melalui revisi UU KPK tahun 2019 dan operasi penyingkiran Pegawai KPK yang berintegritas;
  6. Publik tidak lelah terus bersuara lantang mengawal penegakan hukum kasus korupsi di tengah menguatnya otoritarianisme yang ditandai dengan buruknya kualitas penegakan hukum dan lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat di Indonesia demi jaminan perlindungan hak-hak warga negara.
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *