Pers Release Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) “ Kenduri Lingkungan ”

WhatsApp Image 2017-12-05 at 12.13.59

Pers Release
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
“ Kenduri Lingkungan ”
Semarang, 05 Desember 2017

 

Yen bumi Pertiwi iki
Arep mbok deki pabrik-pabrik
Teros mbok tambang rina wengi
Dudu wong tani thok sing bakale cuthes
Nanging wit-witan lan kewan-kewan
Ugo bakale cuthes,cures,tumpes,ludes
Sawangen kae Pak Ganjar,
dulur-dulur podho congkrah
Mergo ndiko ngejarke perusak alam
_Sawangen kae sawah-sawah podho banjir
Duh ibu pertiwi….
Kulo sampun kroso
Bileh ndiko paring pratondo
Banyu,geni,angin
Kabeh bakale podho nageh
Duh ibu pertiwi…..
Kula mung petani
Jane mboten wani
Nanging kula mekso
Bumi badhe kula rungkepi
Banyu badhe kula ayomi

 

Kami, para petani yang tergabung dalam JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah untuk mengajak berbagai unsur profesi dan berbagai elemen masyarakat dari Pegawai pemerintah, karyawan swasta, tokoh agama, mahasiswa, dan masyarakat umum supaya ikut bersama-sama menyelamatkan dan menjaga kelestarian lingkungan. Kita semua sebagai manusia yang diciptakan di dunia oleh Sang Pencipta mempunyai tugas menjaga dan melestarikan Bumi untuk keberlangsungan hidup yang akan datang. Perlu diketahui, Pegunungan Kendeng adalah pegunungan purba yang dimana terdapat situs-situs sejarah peradaban. Tidak hanya itu, ribuan sumber mata air yang mengalirkan airnya ke sungai-sungai , goa dan sungai bawah tanah banyak ditemukan. Dari sejak zaman nenek moyang kita sampai sekarang Peg.Kendeng merupakan sumber penghidupan kami yang tinggal disekitarnya. Terancam hilangnya kelestarian Peg.Kendeng karena ekspansi pabrik semen akan mengakibatkan bencana ekologis besar di depan mata.

Rencana pendirian pabrik semen di Pati wilayah Kecamatan Kayen dan Tambakromo oleh PT Sahabat Mulia Sakti (anak perusahaan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang saham kepimilikannya oleh HeidelbergCement AG yang berbasis di Jerman ) area yang akan dijadikan rencana tapak pabrik di dalam dokumen ANDAL PT SMS adalah 180 Ha dimiliki 569 orang di empat desa yaitu Desa Karangawen,Desa Mojomulyo,Desa Tambakromo,Desa Larangan adalah produktif dan subur untuk PERTANIAN, itu sangatlah tidak layak ketika diubah untuk dijadikan kegiatan industri pertambangan. Seharusnya pemerintah mempertimbangkannya untuk mendukung program KETAHANAN PANGAN NASIONAL yang selalu disuarakan oleh Presiden Republik Indonesia.

Apalagi masyarakat di wilayah tersebut dalam dokumen ANDAL PT. SMS 67 % menolak adanya rencana pendirian pabrik semen. Kita juga mendapatkan dukungan dari warga Jerman sebanyak 102.000 tanda tangan untuk menolak pendirian pabrik semen di Pati. Seharusnya,ini menjadi pertimbangan HeidelbergCement AG selaku pemegang saham. Ini sangatlah memprihatinkan ketika warga Jerman tingkat kepeduliannya terhadap kelestarian lingkungan sangat tinggi,justru mereka selaku para INVESTOR merusak kelestarian lingkungan di negara orang lain. Untuk itu,kami JM-PPK memohon dengan kesadarannya kepada para investor untuk menghentikan investasinya untuk merusak lingkungan di Pati.

Mengingat tanggal 8 Desember 2014 Bupati Pati mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung oleh PT. Sahabat Mulia Sakti di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Jika selama 3 tahun perusahaan tidak melakukan kegiatan apapun,maka izin tersebut kadaluarsa dan harus diperpanjang lagi yaitu berdasarkan Pasal 50 ayat (1) PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan menyampaikan yaitu :

“Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.”

Kemudian ayat (2) huruf e disampaikan yaitu :

“tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau
Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan”

Faktanya, bahwa PT. Sahabat Mulia Sakti (Indocement) yang memiliki Izin Lingkungan sejak 8 Desember 2014 tidak pernah melaksanakan kegiatan dan/atau usahanya selama 3 tahun terhitung sejak 8 Desember 2017 nanti.

Karena itu, menjadi kewenangan bagi pejabat yang menerbitkan Izin Lingkungan ataupun Atasannya untuk tidak memperpanjang Izin Lingkungan bagi PT. Sahabat Mulia Sakti (Indocement). Hal ini dikarenakan lebih teramat penting lagi untuk menyelamatkan, melindungi dan melestarikan Lokasi IUP PT. SMS yang terkategori sebagai Kawasan Lindung Geologi berupa Kawasan Bentang Alam Karst dengan adanya lebih dari 110 Mata Air, 30 Goa, 9 Ponor dan adanya aliran Sungai Bawah Tanah terpenting sesuai Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kawasan Bentang Alam Karst.

Penyelamatan, perlindungan dan pelestarian kawasan itu sama dengan Penyelamatan dan perlindungan terhadap puluhan ribu nyawa masyarakat Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Kayen dan sekitarnya, pelestarian dan perlindungan ekosistem purbakala nan unik kawasan karst sebagai sumber ilmu pengetahuan tentang peradaban manusia Jawa, dan turut meminimalisir bencana global berupa pemanasan global dan perubahan iklim.

Selain itu, tidak ada pula urgensi untuk dibangun pabrik semen baru dikarenakan produksi semen di Indonesia telah overproduksi setidaknya sampai tahun 2030 yang memastikan terjaminnya pasokan bahan baku semen untuk kepentingan pembangunan. Hal itu sekaligus menjauhkan masyarakat sekitar dari emisi Pabrik Semen yang terkategori sebagai industri kotor yang dapat menyebabkan berbagai bencana penyakit bagi masyarakat.

Dalam hal ini, kembali di tekankan bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk itu berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf K Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu :

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:
…..
K. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan
Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat

kemudian dalam Pasal 64, 65 maupun Pasal 66 dinyatakan pula bahwa Atasan Pejabat yang mengeluarkan keputusan dapat mencabut, menunda keputusan dan/atau membatalkan keputusan.

Kami memohon kepada Gubernur untuk lebih mementingkan perlindungan lingkungan dengan mencabut dan/atau membatalkan Izin Lingkungan PT. SMS dan memerintahkan Bupati Pati untuk tidak mengeluarkan izin baru untuk PT SMS. Perlu juga diingat ketika dulur-dulur dari JM-PPK pada tanggal 2 Agustus 2016 bertemu dengan Presiden, sepakat membuat KLHS di Peg.Kendeng. Selama proses KLHS tidak boleh mengeluarkan izin baru. Saat ini,KLHS tahap kedua masih dalam proses.

Dalam kegiatan “ Kenduri Lingkungan “ yang artinya selamatan lingkungan, Kami berdoa semoga seluruh masyarakat Indonesia membuka hatinya, saling bahu membahu dan mengambil peran yang sama untuk kelestarian lingkungan demi anak cucu mendatang. Agar kita terhindar dari bencana dan agar bisa tercipta “ Lestari Kendengku,Lestari Indonesiaku “ .

 

Salam kendeng
Lestari !!!!!!

Narahubung JM-PPK :
Bambang Sutikno : 0852 9014 0807

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *