MENTRI HAM RI DILARANG MEMBUNGKAM KRITIK DAN LANGGAR ASAS KETERBUKAAN DALAM PERUMUSAN RUU HAM

kemenham.go.id

Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua
Nomor : 016 / SP-KPHHP / VII / 2026

MENTRI HAM RI DILARANG MEMBUNGKAM KRITIK DAN LANGGAR ASAS KETERBUKAAN DALAM PERUMUSAN RUU HAM

“Mentri HAM RI dan DPR RI Segera Menerima Dan Menindaklanjuti 10 Tuntutan Organisasi Masyarakat Sipil Yang Dituangkan Dalam Siaran Pers Berjudul “Problema Revisi UU HAM : Penolakan Dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil Sesuai Perintah Asas Keterbukaan”

Pada prinsipnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama 18 kantor Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar dari Pulau Sumatra sampai dengan Pulau Papua telah berdiri sejak tahun 1970-an. Usia tersebut tentunya lebih tua dibandingkan dengan Usia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komas HAM RI) yang baru dibentuk di Tahun 1994, apalagi Intitusi Kementrian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenham RI) yang baru seumur jagung. Atas dasar perbedaan usia keberdaan YLBHI dengan Komnas HAM RI dan Kementrian HAM RI tersebut tentunya memiliki catatan yang berbeda dalam melakukan pekerjaan melindungi, menghormati, menegakan dan memajukan Hak Asasi Manusia diseluruh Wilayah Indonesia.

Untuk diketahui bahwa YLBHI dibentuk untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia baik secara Ekonomi, Sosial, Budaya, Sipil dan Politik yang dilakukan dengan pendekatan advokasi Litigasi, Advokasi Non Litigasi dan Advokasi Kebijakan yang telah dilakukan ditingkat Nasional maupun daerah dari Pulau Sumatra sampai dengan Pulau Papua. Atas dasar itu sangat tidak layak dan tidak etis jika seorang Mentri HAM RI yang baru satu tahun dilantik bersamaan dengan pembentukan Institusi Kementrian HAM RI mempertanyakan kredibilitas organisasi yang mengkritik RUU HAM, khususnya YLBHI (Baca : https://www.tempo.co/hukum/natalius-pigai-pertanyakan-kredibilitas-ylbhi-di-bidang-ham-2272557).

Sepertinya Mentri HAM RI lupa atau pura-pura lupa bahwa sejak LBH-YLBHI lahir, hidup dan berkaya selama ini telah bekerja menangani berbagai persoalan pelanggaran HAM di Indonesia dan bahkan telah berjuang melahirkan berbagai kebijakan tentang HAM termasuk kebijakan pembentukan Lembaga Negara di bidang HAM seperti Komnas HAM RI, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia dan lain sebagainya. Anehnya sikap Mentri HAM RI tersebut disebabkan karena YLBHI bersama 46 lebih organisasi masyarakat sipil membuat Siaran Pers berjudul “Problema Revisi UU HAM : Penolakan dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil” dengan mengusung 10 tuntutan sebagai berikut :

  1. Adanya Partisipasi Bermakna dalam Penyusunan RUU HAM: Menghentikan proses legislasi yang elitis dan melibatkan secara bermakna individu, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan akar rumput (perempuan adat, petani, nelayan, buruh migran), kelompok minoritas gender, penyandang disabilitas, dan penyintas dalam setiap tahapan penyusunan.
  2. Memperkuat Klausul Anti-Diskriminasi: Menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi berdasarkan gender, identitas dan ekspresi gender, agama, keyakinan, etnis, disabilitas, status sosial ekonomi, dan identitas lainnya dalam pemenuhan hak asasi manusia.
  3. Menegaskan Kewajiban Afirmatif Sebagai Bagian dari Konstitusi: Mengintegrasikan mandat Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dengan mewajibkan negara menerapkan tindakan afirmatif untuk mencapai kesetaraan substantif bagi perempuan dan kelompok rentan.
  4. Memperketat Pengaturan terkait Pembatasan Hak: Merumuskan secara jelas dan ketat alasan pembatasan hak atas dasar ketertiban umum, moral publik, dan keamanan nasional guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi warga negara.
  5. Memperkuat Prosedur yang Independen untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM: Mengatur ulang pengecualian asas non-retroaktif terbatas untuk memastikan tersedianya mekanisme yudisial terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan bentuk kejahatan serius lainnya.
  6. Memperjelas Forum Peradilan Yang Berwenang dalam Mengajukan Gugatan Pelanggaran HAM dan Memastikan Ketersediaan Akses Hak-hak Korban Pelanggaran HAM
  7. Memperkuat Pengaturan Perlindungan Pembela HAM: Memastikan adanya mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap pembela HAM dari segala bentuk serangan terhadap Pembela HAM dan PPHAM (kriminalisasi, gugatan, intimidasi, berbagai bentuk pembungkaman, kekerasan, dan sebagainya).
  8. Memperkuat Mekanisme Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat: Menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat harus kembali pada wataknya yang deklaratif secara menyeluruh sebagai hak yang telah hidup dan melekat, bukan pemberian negara, serta menjamin perlindungan atas wilayah adat, tanah ulayat, sumber daya alam, identitas budaya, kelembagaan adat, hukum adat, hak menentukan prioritas pembangunan, dan penerapan prinsip FPIC.
  9. Memperkuat Norma Pengaturan Penggusuran Paksa sebagai Jaminan Keamanan Bermukim: Mengatur penggusuran paksa secara komprehensif dan secara multidimensional meliputi jaminan keamanan bermukim, cara-cara yang dilindungi hukum, pertimbangan dampak terhadap kelompok rentan, dan pemulihan efektif bagi korban. Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk membuat regulasi yang menentang penggusuran paksa dan menyatakan tiap penggusuran paksa adalah pelanggaran berat HAM.
  10. Menolak pendekatan Business and Human Rights (BHR) Pasal 67 (1) draf Revisi Untuk menjamin kewajiban dan tanggung jawab HAM, Pemerintah wajib menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi, pembangunan berbasis HAM. Pasal ini menempatkan HAM sebagai instrumen mitigasi risiko atas agenda investasi yang berdampak terhadap penyingkiran ruang hidup masyarakat. Perlindungan HAM tidak boleh direduksi menjadi prosedur administratif yang melegitimasi proyek-proyek yang merusak lingkungan, merampas wilayah masyarakat adat, dan mengorbankan hak generasi mendatang.

Pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh YLBHI bersama 46 lebih Organisasi Masyarakat Sipil diatas merupakan bagian langsung dari implementasi ketentuan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. Atas dasar itu maka pembatasan terhadap tuntutan diatas adalah bagian langsung dari pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Secara khusus berkaitan dengan sikap Mentri HAM RI diatas secara langsung menunjukan bukti bahwa Mentri HAM RI lalaikan perintah ketentuan “Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan” sebagaimana diatur pada Pasal 5, Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pada prinsipnya 10 tuntutan dari 46 lebih organisasi masyarakat sipil yang dituangkan dalam Siaran Pers berjudul “Problema Revisi UU HAM: Penolakan dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil” merupakan bagian langsung perintah asas keterbukaan sesuai dengan pengertian “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (baca : Penjelasan Pasal 5 huruf g, Undang Undang Nomor 12 tahun 2011).

Atas dasar itu sudah dapat disimpulkan bahwa pandangan Mentri HAM RI dalam menangapi 10 tuntutan dari 46 lebih organisasi masyarakat sipil yang dituangkan dalam Siaran Pers berjudul “Problema Revisi UU HAM : Penolakan dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil” merupakan bagian langsung dari Pelanggaran Kebebasan Berekspresi dan Pelanggaran Asas Keterbukaan dalam permusan RUU HAM. Berdasarkan uraian diatas maka ditegaskan kepada :

  1. Mentri HAM RI dan DPR RI segera menerima dan menindaklanjuti 10 tuntutan organisasi masyarakat sipil yang dituangkan dalam Siaran Pers berjudul “Problema Revisi UU HAM : Penolakan dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil sesuai perintah Asas Keterbukaan”;
  2. Mentri HAM RI dilarang melanggar Asas Keterbukaan dalam perumusan RUU HAM sesuai perintah Pasal 5, Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 dan membungkam Kritikan YLBHI dan 46 organisasi masyarakat sipil terhadap perumusan RUU HAM;
  3. Mentri HAM RI segera melibatkan secara bermakna individu, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan akar rumput (perempuan adat, petani, nelayan, buruh migran), kelompok minoritas gender, penyandang disabilitas, dan penyintas dalam setiap tahapan penyusunan RUU HAM;
  4. Mentri HAM RI Wajib menghargai Konsistensi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia beserta 18 kantor Lembaga Bantuan Hukum dari Pulau Sumatra hingga Pulau Papua dalam Penegakan Hukum dan HAM bagi Masyarakat Miskin sejak tahun 1970-an sampai saat ini.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 1 Juli 2026

Hormat Kami

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *