Kelompok rentan di Indonesia, seperti perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat, masih menghadapi tantangan besar dalam mengakses keadilan. Berdasarkan survei terbaru, banyak dari mereka tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai, terutama karena keterbatasan ekonomi dan kurangnya pemahaman hukum. Laporan ini mengungkap berbagai kendala yang dihadapi, mulai dari diskriminasi hingga stigma, dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat layanan bantuan hukum serta pelayanan publik yang inklusif dan adil bagi kelompok rentan.
Temuan ini menegaskan pentingnya reformasi hukum dan kebijakan, termasuk peningkatan akses bantuan hukum gratis, penyediaan layanan pendukung seperti rumah aman dan konseling, serta penguatan kapasitas aparatur untuk memahami kebutuhan kelompok rentan.