Bantuan Hukum Bukan Hak Yang Diberi

Anotasi :

Dalam buku ini dijelaskan mengenai hasil analisa dari penelitian YLBHI bersama dengan LBH Makassar, LBH Semarang, LBH Sulawesi Tengah, LBH Surabaya, LBH Padang dan LBH Palembang mengenai pembentukan bantuan hukum di tingkat lokal, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat provinsi. Contohnya seperti Musi Banyuasin, Palembang, Semarang, Makassar, Sinjai dan provinsi di Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Terdapat tiga hal yang penting yang dikemukakan buku ini. Pertama, paradigma bantuan hukum ternyata tidak hanya terpaku pada pertimbangan ekonomian saja, melainkan terdapat bantuan hukum struktural yang dibiayai oleh APBD. Kedua, pembentukan kebijakan bantuan hukum di daerah ternyata ditandai dengan inisiasi masyarakat sipil sebagai wujud partisipasi publik. Ketiga, kekuatan politik dan pengaruh organisasi masyarakat sipil di daerah ternyata efektif dalam mendorong pembentukan kebijakan bantuan hukum di daerahnya masing-masing. Buku ini mempunyai tujuan agar menjadi acuan untuk mendorong pembentukan kebijakan bantuan hukum di tingkat lokal demi pemenuhan Hak Atas Bantuan Hukum.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print