Pedoman Gugatan Perwakilan (Class Action)

Anotasi: 

Class action merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau sejumlah orang (jumlah yang tidak banyak), bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat yang berjumlah ratusan, ribuan, ratusan ribu bahkan jutaa orang lainnya yang mengalami kesamaan penderitaan atau kerugian. Tuntutan class action adalah ganti kerugian secara individual ataupun komunal.

Class action sudah hadir sejak abad ke-18 di Inggris. Namun, di Indonesia masih merupakan hal yang baru. Padahal, banyak terjadi permasalahan yang berpotensi untuk bisa diselesaikan melalui prosedur class action. Sayangnya, informasi class action yang bersifat praktis masih sangat jarang. Pengetahuan mengenai class action tidak hanya berguna bagi penduduk yang dirugikan, tetapi juga bagi pengacara, maupun hakim di pengadilan.

Buku ini hadir menjabarkan class action dari sejarahnya, perkembangannya, serta prosedur praktisnya. Bahkan menyajikan berbagai contoh kasus dan konsep yang dipakai di negara Amerika dan Australia, yang juga bisa relevan untuk digunakan di Indonesia ataupun mereformasi prosedur yang ada di Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print