Bahaya Rencana Pembukaan 20 Juta Hektar Hutan untuk Pangan dan Energi

Briefing Paper ini disusun oleh kelompok masyarakat sipil sebagai basis argumentasi mengapa masyarakat sipil menolak rencana pembukaan 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi. Kami memahami bahwa pangan dan energi adalah kebutuhan dasar seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Sehingga pangan dan energi seyogyanya diletakkan dalam bingkai hak, bukan bisnis. Pangan dan energi sebagai hak, berarti negara harus memastikan akses dan kontrol terhadap sumber dan produksi pangan dijalankan melindungi hak dan menghormati martabat semua individu. Swasembada pangan dan energi yang diwujudkan melalui food estate dan energy estate tidak lebih dari bisnis, yang akan terus menempatkan rakyat dan alam sebagai komoditas sehingga dianggap layak untuk terus dieksploitasi.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print