Hukum yang Hidup dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kertas kebijakan ini membahas pengaturan konsep “Hukum yang Hidup” dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dinilai inkonsisten dan berpotensi mengancam prinsip keadilan restoratif. Alih-alih memperkuat penghormatan terhadap hukum adat, konsep ini justru memperbesar kewenangan negara untuk mengatur dan menghukum berdasarkan norma adat yang diformalkan, tanpa melibatkan otoritas adat secara memadai.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pengaturan “Hukum yang Hidup” dalam RUU KUHP untuk sepenuhnya menghormati pluralisme hukum, mengakui kewenangan masyarakat adat, dan menghindari formalisasi hukum adat yang dapat mendistorsi substansi dan memperburuk ketimpangan sosial. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan penghormatan yang utuh terhadap hak-hak masyarakat adat dan konsistensi dengan semangat keadilan restoratif.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print