Kehadiran RUU Masyarakat Adat menjadi momentum penting untuk mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia yang selama ini sering diabaikan. Meski telah diakui dalam konstitusi, Masyarakat Adat masih menghadapi pengabaian, pengucilan, dan pelanggaran hak, terutama terkait pengelolaan wilayah adat, budaya, serta akses terhadap sumber daya alam.
Kertas kebijakan ini menyoroti pentingnya pengakuan utuh terhadap Masyarakat Adat melalui RUU yang berbasis hak asasi manusia. RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan terhadap identitas budaya, wilayah adat, dan hak kolektif, serta memastikan keterlibatan Masyarakat Adat dalam proses pembangunan secara adil dan berkelanjutan.