Modul Pendidikan Khusus Profesi Advokat Antikorupsi

Pengantar YLBHI:

Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia. Dalam lintasan sejarah advokat kerap memegang peran kunci dalam peradaban pada masa itu. Dunia mencatat tokoh perlawanan apartheid, Nelson Mandela, kemerdekaan India, Gandhi sebagai advokat-advokat yang berjuang melampaui ruang pengadilan. Lebih jauh ke belakang tercatat Cicero yang menggunakan pengadilan dan parlemen untuk membela hak orang miskin dan tertindas oleh penguasa korup. Meskipun demikian, tidak semua kisah advokat adalah tentang keheroikan dan kebaikan. Kaisar Nero yang membakar kotanya sendiri juga berlatar belakang pendidikan hukum. Di dunia modern pembakaran ini diikuti penguasa maupun pengusaha yang ingin menggusur rakyat miskin di pasar tradisional maupun perumahan miskin.

Di Indonesia, advokat yang menjadi simbol keadilan, perlawanan kaum miskin dan kebaikan hati tercatat dalam sejarah sejak kemerdekaan hingga abad ini. Sayangnya advokat sebagai penyokong korupsi semakin lama semakin banyak fenomenanya. Tidak satu atau dua orang advokat ditangkap KPK, baik advokat muda hingga senior.

Keharusan membayar pungli di awal sekali saat mendaftarkan gugatan bukan lagi menjadi bisik-bisik tersembunyi, begitu pula biaya penyumpahan saksi. Dalam soal yang lebih berat yaitu mengatur putusan sedikit lebih rahasia, tetapi banyak pengalaman advokat tercatat tentang hal ini.

Di tengah situasi korupsi peradilan seperti ini diperlukan langkah serius dan dilakukan sejak awal kepada advokat. Pendidikan profesi advokat adalah salah satu momen strategis untuk menyiapkan advokat yang anti terhadap korupsi peradilan. Oleh karena itulah modul PKPA anti korupsi ini disiapkan. Metodenya yang berupa modul utuh maupun penyelipan di suatu pokok bahasan memudahkan penerapannya.

Terima kasih atas semua pihak yang sudah membantu hingga modul ini dapat terwujud. Semoga langkah kecil ini dapat menggelinding seperti bola salju yang makin lama membesar dan menggulung praktek korupsi di peradilan. Tentu semua sangat tergantung para pembaca yang mengimplementasikannya.

Salam Anti Korupsi!

Asfinawati

Ketua Umum YLBHI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print