Dua Pengamen Akan Beberkan Kekerasan Polisi

Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges, dua pengamen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Dicky Maulana, akan mengungkapkan perlakuan kekerasan yang dialaminya selama diinterogasi penyidik Polda Metro Jaya.

Tim Advokasi kedua pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea, di Jakarta, Kamis (26/9), mengatakan, hal itu akan disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus ini, yang akan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/9), dengan agenda eksepsi terdakwa atau tanggapan dari tim pengacara dan terdakwa.

“Hari ini, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan bantahan atau keberatannya terhadap surat dakwaan JPU. Penasehat hukum akan menyampaikan bantahannya berdasarkan hasil penelusuran terhadap bukti-bukti yang mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” tandas Gea.

Menurutnya, eksepsi terdakwa yang akan disampaikan tim kuasa hukum ini menjadi momentum untuk membeberkan apa yang dialami para pengamen miskin yang dijadikan pesakitan itu, sehingga menjadi calon terpidana dengan ancaman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan yang tidak dilakukannya.

Pasalnya, tandas Gea, berdasarkan hasil alat bukti tim kuasa hukum, polisi telah salah salah tangkap dan jaksa pun keliru memaksakan dakwaannya. Polisi hanya memiliki bukti berupa pengakuan-pengakuan yang dibuat oleh para terdakwa dan teman-temanya (kasus dipisah), tanpa menemukan adanya bercak darah, ataupun melakukan pemeriksaan dengan menggunakan ilmu forensik.

“Bagaimanakah cara polisi mendapatkan pengakuan dari para terdakwa? sesungguhnya yang menjadi ‘pemeriksa’ dalam proses interogasi adalah alat sengatan listrik, pukulan demi pukulan, jambakan demi jambakan yang merupakan bagian dari penyiksaan. ‘Pemeriksa’ tersebut membuat para terdakwa terpaksa mengakui, bahwa mereka adalah pelaku sebenarnya,” pungkasnya.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban Dicky Maulana (20) terjadi di bawah jembatan Cipulir, Ciledug Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu 30 Juni 2013 silam. Dalam kasus ini, enam terdakwa yang terdiri dari dua pria dewasa dan 4 bocah di bawah umur diciduk Sub Direktorat Jatanras Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Keenam pelaku yang merupakan anggota “anak punk” itu masing-masing berinisial NP alias BS (23), AS alias A (18), BF alias P (17), FP alias F (16), APS alias UC (14), dan FP alias F (13). Mereka semua berprofesi sebagai pengamen. Diduga, keenam orang tersebut menghabisi nyawa Dicky dengan sebilah golok, sebuah papan kayu berukuran 35 cm, dan sebuah pisau lipat.

 

Sumber : gatra.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *