Eksekusi Susno Sederhana, tetapi Dibuat Rumit

Kejaksaan didesak segera mengeksekusi terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Kejaksaan tidak perlu terpengaruh dengan segala manuver pihak Susno lantaran tindakan kejaksaan yang akan mengeksekusi sudah benar.

“Ini perkara sederhana, namun dibuat rumit. Harusnya dilaksanakan saja eksekusinya,” kata Tama Satya Langkun dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch saat jumpa pers di Kantor ICW di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Ikut hadir Donal Fariz dari Divisi Korupsi Politik ICW, Direktur YLBHI Alfon, dan Arsil, Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.

Arsil mengatakan, dalam putusan kasasi Susno, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Susno dan jaksa penuntut umum lantaran putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah benar. Dengan demikian, putusan mengacu kepada putusan PT DKI dan tidak perlu dicantumkan perintah penahanan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Tama mengatakan, masalah formal tidak bisa mengesampingkan aspek substansi, yakni vonis bersalah Susno oleh pengadilan tingkat pertama sampai kasasi. Terlebih lagi, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2012 terkait pengujian Pasal 197 Ayat 1 huruf K dan Ayat 2 KUHAP yang diajukan Parlin R.

“Seharusnya, akhiri perdebatan bisa atau tidaknya Susno dieksekusi. Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya jelas-jelas mengutamakan aspek materiil dalam setiap penghukuman. Ketiadaan perintah penahanan tidak mengeliminasi vonis yang dijatuhkan kepada pelaku pidana,” kata Tama.

Donal menambahkan, ke depan, kejaksaan perlu melakukan evaluasi terhadap proses eksekusi Susno di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin. Kejaksaan seharusnya segera mengeksekusi Susno seperti ketika mengeksekusi terpidana lain. Proses mediasi yang berlarut, kata dia, akhirnya membuat banyak pihak terlibat.

 

Sumber : kompas.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *