Gelar Catahu, LBH Semarang Luncurkan Buku Merindukan Negara Hukum

Layanan Bantuan Hukum (LBH) Semarang memaparkan Catatan Akhir Tahun 2016 sekaligus launching buku yang berjudul “Merindukan Negara Hukum” pada Kamis (12/01/2017) bertempat LPUBTN Jl. Taman Srigunting 10 Semarang. Buku yang berjudul “Merindukan Negara Hukum” yang dilaunching oleh  LBH Semarang di Kantor LPUBTN, Jl. Srigunting No.10, Kota Lama, Semarang, menuliskan tentang  permasalahan  sengketa tanah yang seringkali menimbulkan pelanggaran HAM. Salah satunya adalah kasus reclaiming tanah di desa Surokonto Wetan Kecamatan Pageruyung, Kendal, yang terjadi  di tahun lalu.

Dalam buku tersebut juga memuat beberapa kasus yang ditangani oleh LBH Semarang, salah satunya yaitu terdapat 3 petani dari Surokonto Wetan yang bernama Aziz, Sutrisno Rusmin, dan Mujiono, ketiganya dilaporkan atas dugaan telah melanggar pasal 94 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 18 tahun 2013. Ketiga petani itu yang menggarap lahan di lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK. 3021/ Menhut-VII/KUH/2014 tentang penetapan sebagaian kawasan hutan produksi pada bagian hutan Kalibodri seluas 172,821Ha, di Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah.

Penetapan itu tidak diketahui oleh warga yang menggarap lahan tersebut. Ada sekitar 450 kepala keluarga yang menjadi penggarap. Lahan tersebut sudah dikelola warga sejak tahun 1972, dan jauh sebelum itu lahan tersebut dikelola oleh warga. Saat ini, ketiga petani itu sudah menjadi terdakwa dalam kasus kriminalisasi tersebut.

Zainal Arifin direktur LBH Semarang dalam sambutannya menyampaikan, “Catatan Akhir Tahun (Catahu) sebagai program kerja tahunan LBH Semarang, jadi selama setahun LBH Semarang mencatat dan melaporkannya kepada publik. Dalam penyusunan  Catahu, memakai banyak data. Yang pertama, LBH Semarang mengumpulkan data dari kliping koran  yang di dalamnya mengandung dugaan – dugaan pelanggaran HAM dan didapatkan dari koran – koran besar seperti Suara Merdeka, Jawa pos dan Kompas. Yang kedua, data dari layanan konsultasi hukum serta data kasus-kasus yang tertangani dan itu melibatkan banyak sekali orang. Dari poin itulah tersusun data menjadi catatan akhir tahun.”

Acara pemaparan catatan akhir tahun 2016 sekaligus launching buku itu dihadiri Hendro Sangkoyo (School of Democratic Economics (SDE),  Benny D. Setianto (Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi UNIKA Soegijapranata), dan Gunawan Budi Susanto (Kang Putu) sebagai Moderator.

Zainal juga menambahkan, LBH Semarang banyak sekali mencatat pelanggaran dan isu – isu yang berkaitan dengan hak atas tanah dan hak atas lingkungan yang bermuara pada sumber daya alam. Dan konflik yang  sekarang mungkin banyak didengar yaitu konflik masyarakat luas yang kaitannya dengan konflik PT. Semen Indonesia, sert konflik semen di Pati dan semen Grobokan.

Eti Oktaviani staf LBH Semarang  menjelaskan pemaparannya tentang catatan akhir tahun tersebut. “Yang pertama, kondisi HAM Jateng yang di dapatkan dari kliping koran dari analisis perharinya, kemudian layanan konsultasi hukum, penanganan kasus, pendidikan hukum dan advokasi kebijakan. Dari situlah kita analisa kemudian kita kerucutkan rekomendasi secara kelembagaan LBH Semarang Kepada Negara,” beber dia.

Sepanjang tahun 2016, kata Eti, berdasarkan data yang kami catat, ada sekitar 70.485 orang yang menerima manfaat dari kerja yang dilakukan oleh LBH Semarang. Total itu berdasarkan dari layanan konsultasi hukum yang berjumlah 245 orang, pendidikan hukum ada 888 orang, bantuan hukum struktural seperti di Rembang itu melibatkan banyak orang. “Jadi, kasus itu menjadi ribuan kasus yaitu totalnya mencapai 73.352 orang. Dan isu pelanggaran HAM kami ganti menjadi 4 isu kasus yaitu isu pertahanan, pembunuhan, lingkungan dan isu miskin perkotaan. Jadi berdasarkan NIP totalnya paling tidak berarti angka minimal, karena yang tercatat oleh kami hanya 221 kasus saja. Isu-isu tersebut mencakup isu miskin perkotaan yaitu 55 kasus, isu pertanahan 68 kasus, isu perburuhan 42 kasus, isu lingkungan dan nelayan pesisir 56 kasus,” lanjut Eti.

Jenis masalah hukum yang ditangani LBH Semarang sepanjang 2016 adalah kasus perdata,  perdata pertanahan, pidana, perburuhan, perdata perkawinan, pertanahan lingkungan dan lingkungan. Sedangkan sebaran bantuan hukum LBH Semarang berdasarkan asal Kota yaitu Kota Semarang ada 29 kasus, sekitar Semarang yaitu Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak dan Kabupaten Pati ada 9 kasus, serta penanganan kasus di luar Jawa ada 1 Kasus.

Sumber : hariansemarang.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *