Jadi Korban Perbankan, Laporkan ke YLBHI!

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka pos pengaduan masyarakat korban kebijakan perbankan untuk menampung aduan masyarakat yang menjadi korban lembaga keuangan bank.

Pembentukan pos ini, kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, merespons maraknya kasus perbankan yang dialami masyarakat.

“Jumlah dana bermasalah di bank signifikan, mencapai 10 triliun,” ujar Bahrain di Gedung YLBHI, Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Yayasan LBHI mencatat beberapa kasus yang terjadi antara bank dan nasabahnya. Hal ini termasuk sulitnya penyandang difabel memperoleh haknya untuk memiliki rekening pribadi hingga kriminalisasi nasabah kartu kredit.

Selain itu, YLBHI juga menerima aduan soal sekitar 7.000 pensiunan BRI yang tak memperoleh hak pensiunnya sejak 2011.

Bahrain mengatakan, kasus ini muncul akibat lemahnya pengawasan dari bank sentral. Oleh sebab itu, YLBHI mendesak agar negara memberikan perlindungan dan keamanan masyarakat atas simpanan uang yang disetorkan ke bank.

“YLBHI juga mendesak BI untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas kepada bank yang diduga melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat, terutama nasabah yang berhubungan dengan bank,” kata Bahrain.

Sumber: Kompas.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *