LBH Bandar Lampung: Densus 88 Harus Hormati HAM

embaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung (Balam) mengingatkan agar dalam penangkapan terduga pelaku terorisme jangan sampai melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Menurut Febri Kurniawan, Staf Divisi Ekosob LBH Bandarlampung, mendampingi Direkturnya, Wahrul Fauzi Silalahi di Bandarlampung, Rabu (15/5/2013) , penanganan para terduga teroris oleh Densus 88 tetap harus menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Harus diingat bahwa para terduga kelompok terorisme adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan dilindungi berdasarkan hukum,” ujar dia lagi.

Karena itu, kata Febri lagi, prosedur penangkapan para terduga terorisme itu harus menjunjung tinggi HAM dan memegang teguh asas praduga tak bersalah.

LBH Bandarlampung, menurut dia, menyatakan bila melihat proses penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 beberapa hari yang lalu, hanya di Provinsi Lampung yang tidak menimbulkan korban jiwa.

“Kami sangat mengapresiasi mengenai proses penangkapan para teroris beberapa waktu lalu di Lampung, dalam penanganannya sangat humanis dan tidak sampai menimbulkan perlawanan dari pelaku serta tidak mengakibatkan korban kehilangan nyawa; yang menurut kami sangat melakukan penghormatan dan perlindungan mengenai hak kemanusiaaan yang telah diatur dalam instrumen HAM internasional,” kata dia.

LBH Bandarlampung mendorong kepolisian khususnya Densus 88 dalam mengusut secara tuntas sampai tingkatan akar rumput bentuk kejahatan dari para pelaku terorisme demi menjaga keutuhan dan kenyamanan Lampung dari serangan kejahatan terorisme.

“Kami juga mengajak peran serta aktif jaringan civil society untuk memberikan informasi mengenai apa pun gerak dari para palaku terorisme ini,” kata Febri pula.

Dia mengingatkan, hendaknya penanganan para terduga terorisme yang ditangkap hidup-hidup harus transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa penangan terorisme oleh aparat dilakukan secara brutal dan melanggar HAM.

 

Sumber : lampungonline.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *