LBH Bandar Lampung Prihatin Jaksa Cuma Jerat PNS Biasa

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BandarLampung menilai tidak ada yang mengejutkan dari surat dakwaan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi ganti rugi tanam tumbuh, lahan, dan bangunan proyek jalan lintas pantai timur (Jalinpantim) dengan kerugian uang negara Rp 25,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdapat tiga terdakwa, yaitu Muhammad Nasir (51), Yusman (53), dan Haryono (45). Ketiganya PNS golongan rendah di kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Provinsi Lampung.

“Kami prihatin atas dakwaan jaksa, karena tidak ada nama pejabat terlibat yang terlibat korupsi disebutkan di dalam dakwaan. Kita ketahui bersama bahwa jaksa hanya mampu menjerat pelaksana teknis atau PNS golongan bawah,” ujar Direktur LBH Bandar LampungWahrul Fauzi Silalahi kepada Tribun, Jumat (22/11/2013).

Semestinya, proses sidang Nasir dkk menjadi pintu masuk bagi jaksa dan hakim untuk membongkar fakta-fakta lain tentang adanya keterlibatan sejumlah pejabat.

“Kami yakin, tanpa perintah atasan atau pejabat yang mempunyai kewenangan, mereka pasti tidak akan melakukan itu. Jaksa hanya mampu mengungkap peran korupsi dari Dwi Handojo Wahjudi yang telah meninggal dunia, padahal Dwi selaku PPK patut diduga juga diperintah atasannya dalam melakukan korupsi tersebut,” urai Fauzi, panggilan akrabnya.

Fauzi juga berharap ketiga terdakwa bisa jujur dalam memberikan keterangan di persidangan. Sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan jelas. “Bahayanya kalau semua terdakwa pasang badan dan tidak mau mengungkap siapa-siapa yang terlibat, dan jaksa pun setengah hati menjalankan tugasnya,” beber advokat publik tersebut.

Fauzi pun meminta kasus ini jangan sampai dilokalisir oleh penyidik Kejati Lampung. Jika terjadi tebang pilih dalam memberantas korupsi, maka ini menunjukkan Kejati Lampung sangat parsial dan tidak serius untuk memerangi korupsi. “Karena kita semua sudah sepakat dari kemauan yang tulus untuk menjadikan korupsi sebagai common enemy (musuh bersama),” tutur Fauzi.

Fauzi juga menyayangkan tidak ada satu rupiah pun yang berhasil diselamatkan dari perkara korupsi jalipantim. Padahal, Kejati Lampungsudah tiga tahun menyidik perkara tersebut. “Salah satu tujuan pemberantasan korupsi adalah penyelamatan uang negara, tidak sekadar mencari pelakunya,” tandas Fauzi

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *