LBH Bandung: Perlindungan Hukum Kaum Minoritas Masih Lemah

Jumlah penduduk Indonesia saat ini kurang lebih mencapai 240 juta jiwa belum seluruhnya terakses oleh hukum. Pasalnya hampir 60 persen atau kurang lebih 190 juta jiwa penduduk Indonesia tergolong hidup miskin dan buta hukum.

Sementara jumlah pengacara di Indonesia sebanyak 21 ribu orang 50 persennya terkonsentrasi di Ibu Kota. Hal ini menimbulkan ketimpangan jumlah pengacara dengan jumlah penduduk di sejumlah daerah. Sehingga penduduk di desa-desa atau warga yang tinggal di daerah perbatasan mengalami kesulitan mengakses hukum, terlebih mendapat perlindungan hukum.

Hal ini terungkap dalam Training Paralegal bertema “Advokasi Terhadap Diskriminasi dan Intoleransi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan” di Hotel Puri Cipaganti Bandung. Ditemui di sela-sela kegiatan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Arip Yogiawan mengatakan, salah satu program terbesar LBH saat ini adalah memberikan akses perlindungan hukum pada kaum minoritas. Sebab, sejumlah lembaga hukum bahkan pengacara sekalipun terkesan ragu-ragu memberikan perlindungan hukum kepada kaum minoritas terkait kasus diskriminasi dan tindakan intoleransi beragama.

“Dewasa ini keran perlindungan hukum terhadap kelompok-kelompk minoritas tersumbat. Di daerah Jawa barat tahun ini kita mencatat ada 23 peristiwa tindakan intoleransi terhadap kelompok minoritas. Kasus terbanyak yakni penutupan gereja dan penyerangan terhadap kelompok jemaat Ahmadiyah, yang terjadi di Kuningan, Sumedang, Bandung dan Tasikmalaya,” jelas Arip. Menurutnya, lemahnya pemahaman kelompok minoritas mengenai hukum, membuat mereka dalam posisi rentan terhadap penegakan hukum.

Arip Yogiawan menjelaskan, negara harus tegas menegakkan hukum terhadap kelompok-kelompok yang melanggar hukum sekalipun dari kelompok-kelompok agama mayoritas.

“Negara harus berpijak pada hukum, ketika orang melakukan pengrusakan dan kekerasan apapun alasannya berarti sudah melanggar hukum. Negara harus tegas dan cepat menangani hal-hal seperti ini,” jelas Arip Yogiawan.

Ia melanjutkan, LBH Bandung akan terus mendorong pemerintah agar lebih bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada warga negara Indonesia dan terus melakukan komunikasi serta penguatan terhadap kelompok-kelompok minoritas, sehingga mereka dapat memperjuangkan kembali hak-haknya yang telah hilang.

Lebih lanjut ia menambahkan, melalui pegiatan pelatihan-pelatihan seperti ini diharapkan agar peserta dapat melakukan tindakan-tindakan dini terhadap intoleransi kebebasan beragama sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Sumber : portalkbr.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *