LBH Desak Pemerintah Sediakan Air Bersih

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe mendesak Bupati Aceh Utara, Muhammad Taib dan Pemerintah Aceh dibawah pimpinan ZIKIR (Zaini Abdullah – Muzakir Manaf-red) untuk segera menyediakan fasilitas air bersih bagi masyarakat di Kecamatan Baktiya, Cot Girek, dan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

“Tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Utara mengalami kekeringan sejak lama, namun hingga saat ini belum mendapatkan fasilitas air bersih dari PDAM, masyarakat terpaksa menggunakan air parit untuk berwudhuk yang mengalir di sepanjang saluran kecil dalam perkebunan sawit, padahal tiga tahun pemerintah ZIKIR telah berkuasa,” kata Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Fauzan, SH dalam rilisnya kepada juangnews.com, Minggu (26/7/2015) malam.

Menurut Fauzan, kondisi kekeringan yang menimpa tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara sangat memprihatinkan serta dapat mengganggu kesehatan masyarakat setempat, seharusnya negara menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warga negaranya.

“HAM merupakan tanggungjawab negara khususnya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah tidak dibenarkan melepaskan tanggungjawab atas pemenuhan hak-hak tersebut dengan alasan bahwa masyarakat kehilangan hak-hak ekosob tersebut akibat bencana alam dan bukan kesalahan pemerintah,” jelas Fauzan.

Jika melihat lokasi kecamatan yang dilanda kekeringan, kata Fauzan, bukan hal yang sulit bagi pemerintah untuk meminta PDAM memasang instalasi penyediaan air bersih bagi warga di tiga kecamatan tersebut, karena hal itu merupakan kewajiban PDAM dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh, mereka harus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan fasilitas air bersih.

“Mengingat negara wajib menjamin pemenuhan HAM seperti yang telah diatur dalam pasal 28I ayat (4), perlindungan,  pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan tanggungjawab negara terutama pemerintah,” kata Fauzan.

Selain itu, sambung Fauzan, kehidupan yang layak dalam hal ini fasilitas air bersih merupakan hak warga negara yang diatur dalam pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 Ayat (3) juga menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Fauzan

 

Sumber : juangnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *