LBH Jakarta Beri Opsi Dedi Tuntut Balik Oknum Polisi Salah Tangkap

Dedi, 33, tukang ojek di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur yang menjadi korban salah tangkap Polres Jakarta Timur akhirnya menghirup udara bebas. Usai keluar dari Rutan Cipinang, Dedi dan keluarga menyambangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta guna berkonsultasi dan mengucapkan terima kasih pada LBH.

“Atas putusan bebas tersebut, Nurohmah, istri terdakwa sangat terharu sekali. Kami berharap perkara serupa tidak akan pernah terjadi lagi di kemudian hari,” kata Romy Leo Rinaldo, di kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2015).

Sebagai pengacara Dedi, Romy mengaku punya opsi untuk melakukan upaya hukum balik atas aksi salah tangkap yang dilakukan kepolisian terhadap kliennya. Opsi tersebut, kata Romy, bakal dikonsultasikan dengan Dedi dan keluarga.

“Itu (tuntutan balik) opsi yang sangat mungkin untuk dilakukan. Tapi kita perlu persetujuan langsung dari pak Dedi. Secara internal kita akan berunding dengan pihak keluarga, karena perlu ada pernyataan resmi dulu, keluarga mau atau tidak,” lanjut Romy.

Sebelumnya, Dedi dituduh pengeroyokan hingga menyebabkan seorang warga tewas pada Jumat, 18 September 2014. Dia kemudian ditangkap polisi pada Kamis, 25 September 2014. Namun, setelah hampir setahun dibui, akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 142/PID/2015/PT. DKI tertanggal 6 Juli 2015, telah menyatakan Dedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pengeroyokan pada Jumat, 18 September 2014 yang lalu.

 

 

Sumber : metrotvnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *