LBH Medan Desak Kakanwil Kemenag Beri Sanksi Kepada Direktur YPBBC

Pemecatan sepihak enam oknum guru Pendidikan Yayasan Perguruan Buddhis Boddhicitta (YPBBC) akhirnya berbuntut panjang. Belakangan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenag Sumut), memberikan sanski tegas terhadap Peter Lim, Direktur Pendidikan Yayasan Perguruan Buddhis Boddhicitta (YPBBC) di Jalan Selam No.39-41 Medan.

Adanya desakan pemberian sanski ini, dilatarbelakangi adanya dugaan rangkap jabatan yang disinyalir dilakukan oleh Peter Lim. Selain diketahui menjabat sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kanwil Kemenag Sumut, Peter Lim juga menjabat sebagai Direktur di YPBBC.

“Yang jelas, kita (LBH Medan) mempertanyakan status Peter Lim ke Kakanwil Kemenag Sumut. Kenapa seorang PNS bisa merangkap jabatannya. Apakah ada Undang-undang yang mengatur untuk memperbolehkannya. Setahu saya tidak diperbolehkan sorang PNS merangkap jabatannya,” kata Direktur LBH Medan, Surya Adinata kepada wartawan, Senin (22/7) siang.

Menurut Surya, adanya struktural jabatan seorang PNS itu telah diatur dalam UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian serta dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), UU 43/1999 pegawai negeri terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Jadi, PNS termasuk kelompok pegawai negeri yang tidak boleh merangkap jabatannya,” jelas Surya.
Dia menjelaskan, Kakanwil Kemenag Sumut, Abdul Rahim harus memberikan sanksi kepada Peter Lim apabila terbukti merangkap jabatan. Dimana, dalam hal ini surya menduga ada oknum yang sengaja membeckup Peter Lim.
“Kalau rekomendasi untuk pemberian sanksi terhadap Peter Lim bila terbukti rangkap jabatan, sudah pastilah. Kita minta sanksi dari Kemenag, dikarenakan kita juga menduga ada oknum yang membackup si Peter Lim ini,” cetusnya.

Sekedar diketahui, saat dilakukan penelusuran terhadap status Peter Lim sebagai PNS di Kanwil Kemenag Sumut. Dirinya mendapat jabatan sebagai Penyuluh Binmas Agama Budha. Sedangkan untuk gaji setiap bulan yang harus diterimanya, sengaja tidak diambil dan diberikan kepada seorang oknum yang disebut-sebut merupakan atasannya.

“Dia (Peter Lim) memang PNS disini, dan menjabat sebagai Penyuluh Binmas Agama Budha. Yang kita tahu, dia jarang masuk kantor dan gajinya setiap bulan tidak diambil karena diberikan kepada pimpinannya,” beber sumber di Kanwil Kemenag Sumut yang meminta namanya tidak disebutkan.

Kakanwil Kemenag Sumut Abdul Rahim yang dikonfirmasi wartawan mengaku sudah menerima surat dari LBH Medan dan berjanji akan mempelajarinya. “Kalau mengenai Peter Lim yang rangkap jabatan, juga akan diproses melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Jika memang benar merangkap jabatan, maka Peter Lim harus meninggalkan salah satunya,” ujarnya singkat melalui telepon selulernya.

Dalam kasus ini, aksi arogansi Direktur Pendidikan YPBBC Peter Lim juga ditunjukkan dengan sikap pemecatan sepihak yang diakukannya terhadap enam orang tenaga engajar di sekolah dimaksud. Akibat ulahnya itu, keenam guru tadi melaporkan perbuatan Peter Lim ke LBH Medan.

Direktur LBH Medan, Surya Adinata yang menerima pengaduan itu mengatakan, tindakan PHK oleh Direktur pendidikan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tindakan PHK sepihak itu kalau dikualifisir, bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan. Ditambah lagi terhadap para guru yang dipecat tidak diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” kata Surya kepada wartawan di kantornya di Jalan Hindu, Medan belum lama ini.

 

Sumber : topkota.net

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *