LBH Medan Minta Penyidik Tuntaskan Dugaan Korupsi Walikota Sibolga

Pihak penyidik Kejati Sumatera Utara sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Walikota Sibolga terkait adanya indikasi mark up belanja modal pada pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati, Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga pada Pemko Sibolga TA 2012 sebesar Rp5,312 miliar.
 
LBH Medan sangat menyayangkan mengapa sampai dengan saat ini penyidikan terhadap kasus tersebut sepertinya jalan ditempat,sudah hampir 3 (tiga) bulan pasca dari pemeriksaan awal pihak Kejatisu belum ada menetapkan status dari Walikota Sibolga. Padahal hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejatisu telah menemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,3 Miliar dalam hal pembelian lahan untuk Rusunawa yang dana nya tersebut diambil dari APBD TA 2012.
 
Dugaan mark-up ini terlihat pada harga nilai pembelian  lahan  rusunawa dari harga pemilik tanah. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksananya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp1,5 miliar, kemudian berikutnya Rp5,3 miliar sehingga total Rp6,8 miliar dari APBD 2012.
 
Secara hukum LBH Medan menilai bahwa yang orang bertanggungjawab dalam menggunakan pemakaian  dana APBD itu adalah sepenuhnya Pejabat Daerah yang berwenang, yang dalam hal ini adalah Walikota. Segala sesuatu yang terjadi dalam penggunaan dana APBD itu harus diketahui dan disetujui oleh Walikota.
 
Walaupun dalam kasus ini sebagai pelaksananya adalah Kepala Dinas PU Kota Sibolga, namun yang berwenang menyetujui dibeli atau tidaknya lahan untuk rusunawa itu adalah Walikota, bukan  Kepala Dinas. Jadi apabila ada penyelewangan penggunaan dana APBD dalam pembelian lahan tanah untuk Rusunawa itu, maka menurut pendapat hukum LBH Medan yang ikut serta bertanggungjawab juga ialah Walikota. Maka itu sudah tepat dan benar langkah hukum yang dilakukan Penyidik Kejatisu memeriksa Walikota Sibolga terkait penggunaan Dana APBD untuk pembelian lahan tanah pembangunan Rusunawa.
 
Tapi sampai dengan sekarang ini proses penyidikan dugaan korupsi Walikota Sibolga sepertinya tidak ada perkembangan dan stagnan. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kita semua dan wajar saja masyarakat akan beropini negative terhadap pihak penyidik Kejatisu yang mensinyalir ada “main mata” antara pihak penyidik kejatisu dengan Walikota Sibolga agar pengusutan dugaan korupsi terhadap Walikota Sibolga dibiarkan begitu saja tanpa ada diproses selanjutnya.
 
Tentu saja hal tersebut akan berdampak kepada penilaian buruk terhadap kinerja dan kredibiltas pihak Kejatisu dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat daerah. Kalau memang pihak penyidik Kejatisu tidak serius untuk mengusut dan menyidik kasus dugaan korupsi Walikota SIbolga, maka LBH Medan akan mendorong sembari menyurati KPK untuk segera mengambil alih kasus ini dan selanjutnya KPK akan menindak lanjuti kasus dugaan korupsi Walikota Sibolga ini
Sumber : asatunews.com
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *