LBH Padang : Kasus Ramadalis Terkendala Rekam Medik

Kasus Curanmor atas nama Ramadalis (40) warga jalan Elang, Andalas Padang yang tewas Senin (13/1) lalu, mendapatkan perawatan intensif di RSUP M. Djamil akibat mengalami pendarahan hebat dibagian kepala. Proses upaya hukum yang dilakukan oleh LBH Padang selaku kuasa hukum dari keluarga korban tahanan , hingga saat ini masih terkendala hasil rekam medik. Hasil rekam tersebut akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti untuk berkas laporan ke Polda Sumbar.

Ramadalis sempat bercerita kepada Linda (istri-red) bahwa selama ia mendekam di sel Polresta Padang kerap mendapat perlakuan kekerasan dari oknum anggota polisi sebelum akhirnya meninggal.

Akibatnya, proses pencarian keadilan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat, mengakibatkan nyawa korban melayang itu pun tertunda. Walau demikian LBH Padang tak patah arang, jika hingga hari ini, Selasa (28/1), pihak RSUP M. Djamil Padang tidak memberikan hasil rekam medik, maka surat somasi akan segera dilayangkan.

Tak hanya itu, pada tanggal 20 Januari 2014 lalu, LBH Padang bersama dengan keluarga korban juga mendatangi kantor Komnas HAM guna melaporkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang diterima korban selama mendekam di sel tahanan.

Dalam berkas laporan, kronologis yang dibawa oleh LBH Padang ke Komnas HAM, nantinya menjadi bahan laporan ke Polda Sumbar setelah semua bukti cukup. Laporan tersebut menggambarkan bahwa korban meninggal karena tak kuat menahan rasa sakit akibat terjadi pendarahan hebat di bagian otak, hal ini di kuatkan dengan penjelasan tim medis yang mengatakan memang benar korban mengalami pendarahan dikepala.

Kemungkinan penyebab adanya pendarahan tersebut adalah, pecahnya pembulu darah akibat mengidap penyakit darah tinggi, serta adanya trauma kepala akibat benturan. Namun berdasarkan keterangan dari keluarga, selama ini korban tidak pernah sama sekali mengidap penyakit darah tinggi atau semacamnya. Tak cuma itu, luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan juga menjadi sebuah pertanyaan besar, karena kala itu korban mengaku bahwa ia ditembak dalam jarak dekat. Korban juga sempat memberikan keterangan kepada keluarga bahwa ia ditembak.

“Kita menduga kuat, bahwa korban mengalami tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian, namun hingga saat ini kita belum dapat melaporkan perkara ini ke Polda Sumbar karena salah satu alat bukti rekam medik dari pihak Rumah Sakit belum kita terima, padahal sudah dua kali surat itu kita minta,” kata, Wendra Rona Putra, Staf Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Selasa (28/1).

Menurut Wendra, alasan utama pihak M. Djamil belum bisa memberikan hasil rekam medik tersebut karena bersifat rahasia dan harus mendapatkan persetujuan dari keluarga terlebih dahulu, padahal hal pihak keluarga sudah memberikan izin dan meminta LBH Padang selaku kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara ini. Istri korban juga bersedia jika suatu saat nanti otopsi terhadap jenazah suaminya itu dilakukan guna kelancaran proses penyelidikan.

“Koordinasi LBH Padang dengan Propam Polda sudah dilakukan, sementara waktu kita diarahkan untuk melengkapi semua bukti yang kurang, termasuk hasil rekam medik dan scan tulang tengkorak korban dari pihak Rumah Sakit, jika semua sudah lengkap maka bentuk laporan pengaduan sudah dapat diserahkan,” imbuh, Wendra.

Terpisah, Sultanul Arifin, Ketua Komnas HAM Sumbar menerangkan, mengenai laporan dari LBH Padang, pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi ke Polresta Padang, jika dalam dua minggu kedepan tidak ada balasan maka surat kedua akan kembali dilayangkan hingga adanya upaya lain yang kita tempuh, karena baru itu yang bisa kita lakukan. Dalam surat klarifikasi tersebut, Komnas HAM meminta kepada aparat penegak hukum terkait untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari terlapor, jika terbukti maka proses hukum harus dilaksanakan.

“Sementara ini, Komnas HAM hanya menunggu surat balasan klarifikasi dan mengikuti perkembangan yang ada,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, saat dirawat di Rumah Sakit, Ramadalis berstatus tahanan kejaksaan, dititipkan ke LP Muaro Padang terhitung tanggal 3 Januari 2014 lalu. Selama di tahan, korban merasa sakit di bagian kepala hingga akhirnya pihak LP Muaro Padang melarikan korban ke Rumah Sakit

 

Sumber : padangtoday.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *