Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, selaku kuasa hukum warga yang bergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) Kulon Progo, mengajukan kontra memori kasasi atas memori banding yang diajukan Gubernur DIY pada 28 Juli 2015.
Pengajuan kontra memori kasasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY itu berkaitan dengan putusan majelis hakim PTUN DIY yang mengharuskan Gubernur DIY mencabut Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/Kep/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pengembangan Bandara Baru di Kabupaten Kulon Progo, DIY, pada 23 Juni lalu. “Kami sudah mempelajari materi memori banding tergugat. Alasan-alasan administrasinya tidak mendasar,” kata Direktur LBH Yogyakarta Hamzah Wahyudin kepada Tempo, kemarin
Alasan-alasan administrasi yang dimaksud di antaranya izin substantif yang dikeluarkan Menteri Perhubungan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kulon Progo, yang dianggap Pemerintah Provinsi DIY sebagai bentuk persetujuan pembangunan bandara di Temon.
Padahal, menurut Hamzah, hakim memutuskan Perda RTRW Kulon Progo itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW DIY, lantaran Perda RTRW DIY mencantumkan pengembangan Bandara Adisutjipto. Sedangkan Perda RTRW Kulon Progo mengatur pembangunan bandara baru di Kulon Progo.
Semestinya, ujar Hamzah, Pemprov DIY melakukan perubahan perda. Sebab, perda RTRW tingkat kabupaten/kota dan provinsi serta Rencana Tata Ruang Nasional merupakan satu kesatuan. “Kalau mau mengubah, ya ketika perencanaan dulu, bukan ketika sudah diajukan gugatan,” tutur Hamzah,
Warga yang bergabung dalam WTT melakukan doa bersama dalam syawalan dan mujahadah Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo di Desa Trisik, Kecamatan Galur, 1-2 Agustus 2015.
Dalam doa bersama itu, warga bersyukur karena gugatan mereka atas IPL yang dikeluarkan Gubernur DIY dikabulkan hakim. Mereka juga memohon agar kasasi di tingkat MA kembali menang. “Sehingga kami bisa bertani kembali di lahan itu,” kata Martono, salah satu warga.
Kuasa hukum Gubernur DIY, Achiel Suyanto, menyatakan belum menerima pemberitahuan ihwal penerimaan memori kasasi itu. Sebab, proses pemberkasan di PTUN DIY sebagai pengadilan yang memutuskan perkara awal cukup panjang. Termasuk waktu tenggang 14 hari bagi penggugat untuk mengajukan kontra memori kasasi.
Nantinya, berkas memori kasasi dan kontra memori kasasi itu akan dijadikan satu. “Jadi waktu 30 hari dihitung sejak berkas diterima MA, bukan di PTUN,” ujarnya.
Sumber : tempo.co