Lepaskan Koruptor Rp 1,2 Triliun, Rapor Merah Reformasi MA

Lepasnya koruptor Rp 1, 2 triliun Sudjiono Timan membuat Mahkamah Agung (MA) dinilai pantas mendapatkan rapor merah. Sebab Timan yang masih buron bisa mengajukan PK melalui istrinya dan dikabulkan.

“Ini memperlihatkan sejauh mana reformasi di MA terhadap kualitas putusan,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon K Palma dalam diskusi ‘Kontroversi Putusan PK Sudjiono Timan’ yang digelar di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2013).

Alvon melihat seorang buronan yang masih hidup bisa lepas melalui PK yang diajukan istri Timan, tidak benar. Menurut Alvon, PK memiliki persyaratan yang sangat ketat tapi tidak tampak dalam proses PK Timan.

“Kejanggalan ini untuk orang awam pun sangat jelas. Kemarin kita juga dijejali keputusan yang kontroversial (vonis Irjen Djoko Susilo), makanya dipertanyakan kualitas putusan di MA. Dia kan mensikronisasi putusan,” ujar Alvon.

Alvon juga menilai ritme kerja para hakim agung di MA turut memberi andil dalam kualitas putusan di MA, khususnya putusan PK Timan. Banyaknya perkara yang ditangani satu hakim agung bisa menurunkan kualitas dan ketelitiannya.

“Ada sisi negatif juga, si hakim dipaksa memeriksa sekian banyak kasus dalam satu hari, sehingga menjadi kurang teliti. Ini kenapa orang yang buron kemudian minta lagi, apalagi lewat istrinya,” tutup Alvon.

 

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *