MA Harus Lakukan Pembinaan Kualitas Pada Hakim

Direktur Pukat Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyatakan Mahkamah Agung harus melakukan pembinaan kualitas terhadap para hakimnya dan paniteranya. Pernyataan Zainal Arifin Mochtar ini terkait putusan kasasi yang menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi lebih dari Rp 3 triliun dan tidak bisa dieksekusi karena kesalahan ketik.

“Tetap ada kemungkinan salah ketik, iya. Tapi lucu juga, masa salah ketik sudah seperti hobi. Bolak-balik salah ketik,” tegas di kantor YLBHI Jakarta, Selasa (23/7).

Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar. Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang terdiri dari Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari 420 juta dolar AS dan 75 persen dari Rp 185 juta.

“Pembinaan kualitas mutlak untuk hakim maupun panitera. Jelas ini unprofessional conduct,” ujar Zainal.

Dia mewanti-wanti jika kesalahan ketik ini disengaja maka sudah menjadi tindak korupsi. Jika hal itu yang terjadi, maka Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus melakukan tindakan nyata.

“KY harus melihat jeli, MA harus melihat masalah ini misalnya ada unsur korupsi atau tidak,” kata Zainal.

Dia menandaskan, sebagai institusi, maka MA menjadi lembaga paling bertanggungjawab dengan mengoreksi putusan tersebut. Apalagi putusan ini berlogo Mahkamah Agung. “Ini harus dijadikan pembelajaraan,” tandas Zainal.

 

Sumber : suaramerdeka.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *