May Day, LBH Jakarta Desak Sistem Kerja Outsourcing Dihapus

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak kepada pemerintah untuk menghapus sistem kerja outsourcing. Pasalnya, sistem outsourcing hanya menjadikan pengusaha mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, terhindar dari kewajiban-kewajiban, serta dan membayar upah buruh semurah mungkin.

“Karena sistem outsourcing, memberi kemudahan bagi perusahaan, untuk mencari pekerja/buruh dengan upah murah,” ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta, Muhamad Isnur kepada Menits.com, Rabu (1/5/2013)

Ironisnya, menurut Muhammad Isnur, virus Sistem Kerja Outsourcing tidak hanya merasuki perusahaan swasta, namun juga sudah menggerogoti perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Seperti di PT. Pertamina, PT. PLN (Persero), PT. Telkom, PT. ASDP, PT. Askes, PT. Merpati, PT. Jasa Marga, PT. Indofarma, PT. Gas Negara, PT. Petro Kimia Gresik, PT. KAI (Persero),” ujar imbuhnya.

Setidaknya, menurut Muhammad Isnur, ada 5 kerugian yang menimpa pekerja outsourcing, yaitu (1) Mendapatkan upah sangat rendah, karena perusahaan jasa penyedia melakukan pemotongan terhadap upah pekerja/buruh dari perusahaan pengguna; (2) Tidak kepastian kerja karena dikontrak terus menerus; (3) Menimbulkan diskriminasi dengan pekerja tetap, karena perbedaan gaji; (4) Pekerja Outsourcing sangata rentan mengalami Pelanggaran hak-hak normatif, berupa; Jamsostek, pensiun dan cuti tidak diberikan; (5) Pekerja Outsourcing dapat di PHK sewenang, sehingga kebebasan berserikat bagi pekerja outsourcing akan terlanggar.

Tetapi sayangnya, pemerintah dan DPR RI tetap “Ngotot” untuk mempertahankan sistem kerja Outsourcing tersebut. Ini diperparah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Lembaga kehakiman yang bertugas mengawal konstitusi, melalui putusannya No. 27 Tahun 2011 tentang pengujian pasal-pasal outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan, memutuskan outsourcing tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh .

Setelah itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengeluarkan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

“Bukannya menghapus dan menghilangkan praktik kerja outsourcing. Menakertrans semakin melegalkan sistem kerja Outsourcing. Ini membawa kerugian bagi para pekerja/buruh dan serikat buruh/pekerja,” pungkasnya.

 

Sumber : menits.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *